KMP Bongkar Stagnasi Penegakan Hukum: Tanpa SP3, Kasus Korupsi 11 Desa Tak Kunjung Naik Tersangka

SNN, Purwakarta, Jabar –
Komunitas Madani Purwakarta (KMP) mengungkap adanya stagnasi penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi dana desa di 11 desa di Kabupaten Purwakarta, hingga kini perkara tersebut belum naik ke tahap penetapan tersangka.

KMP akan segera bersurat kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, untuk mendesak supervisi dan pengambilalihan perkara sesuai kewenangan Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

KMP menegaskan Tanpa SP3, Penyidikan Tak Boleh Berhenti, Fakta ini, menurut KMP, membuktikan bahwa perkara belum dihentikan secara hukum, namun juga tidak menunjukkan kemajuan berarti. KMP menilai situasi tersebut sebagai anomali penegakan hukum, karena tanpa SP3, penyidikan seharusnya terus berjalan sampai penetapan tersangka.

‎“Secara hukum, tidak ada dasar bagi perkara ini berhenti. SP3 tidak pernah diterbitkan, berarti penyidikan wajib dilanjutkan. Kejati Jawa Barat harus turun tangan memastikan tidak ada upaya diam-diam mematikan perkara ini,” tegas Zaenal Abidin, M.P., Ketua Komunitas Madani Purwakarta.

Menurut Zaenal Abidin Pengembalian Dana Bukan Alasan Hentikan Kasus,
Selain itu KMP juga menyoroti adanya pengembalian sebagian dana desa ke kas daerah, sebagaimana diberitakan Merdeka.com (14 Oktober 2025). Namun KMP menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana korupsi.

Hal ini secara tegas diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

__Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi, Kejaksaan juga harus tegak di atas hukum, bukan uang kembalian. Pengembalian dana hanya meringankan hukuman, bukan menghapus tindak pidana. Kalau tidak ada SP3, maka perkara ini wajib lanjut ke penetapan tersangka.__

Dalam surat desakan yang dikirimkan ke Kepala Kejati Jawa Barat, KMP meminta:
1. Supervisi langsung terhadap penanganan perkara oleh Kejari Purwakarta.
2. Gelar perkara ulang (ekspose) dengan menghadirkan Kejari Purwakarta, Inspektorat, dan unsur masyarakat sipil.
3. Penegasan penetapan tersangka dan pelimpahan ke tahap penuntutan, demi kepastian hukum dan efek jera bagi pelaku.

‎KMP juga menembuskan surat tersebut ke DPRD Kabupaten Purwakarta dalam kapasitas fungsi pengawasan publik terhadap proses penegakan hukum di daerah.

KMP menegaskan, Kejaksaan harus menjawab keraguan publik dengan langkah konkret.
<span;>‎Mandeknya perkara tanpa SP3 menimbulkan persepsi negatif di masyarakat, seolah ada pembiaran terhadap dugaan korupsi dana desa yang sudah diperiksa sejak 2024.

“Kami percaya Kejati Jawa Barat akan profesional. Penegakan hukum tidak boleh berhenti karena ada pengembalian uang. Keadilan publik harus ditegakkan,” tutup Zaenal Abidin. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Hak Cipta Dilindungi