KMP: Ketua Komisi III DPRD Purwakarta Bisa Dipersoalkan Pidana Pembiaran!

SNN, Purwakarta, Jabar – Ktua Komunitas Madani Purwakarta (KMP) Zaenal Abidin menegaskan sikap kerasnya terhadap dugaan kelalaian DPRD Purwakarta, khususnya Ketua Komisi III, yang hingga kini belum menindaklanjuti secara konkret aspirasi rakyat terkait dugaan pencemaran limbah cair.

‎Padahal, sesuai surat resmi DPRD Purwakarta Nomor 400.14.6/696/DPRD/2025 tertanggal 05 Agustus 2025, KMP telah diundang menghadiri rapat kerja bersama Komisi III untuk membahas kasus pencemaran tersebut. Namun, hingga saat ini, tidak ada progres nyata atau tindak lanjut yang dapat dirasakan masyarakat.

‎KMP menduga, kondisi ini muncul karena Ketua Komisi III DPRD Purwakarta terbebani untuk mengambil sikap tegas. Ketua Komisi III bahkan terkesan menghindar, dan sulit berkomunikasi secara terbuka, termasuk untuk sekadar merespons pesan dari KMP melalui WhatsApp.

‎Padahal, sesuai UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD memegang fungsi pengawasan dan wajib menindaklanjuti aspirasi masyarakat (Pasal 149 & Pasal 153 ayat (1) huruf d). Ketidakresponsifan atas laporan pencemaran lingkungan hidup sama saja dengan pembiaran terhadap kejahatan lingkungan.

‎Lebih jauh, dalam perspektif hukum pidana, pembiaran oleh pejabat publik dapat dikategorikan sebagai tindak pidana:

‎Pasal 52 KUHP : Pejabat yang melalaikan kewajiban jabatannya dapat dituntut pidana.

‎Pasal 55–56 KUHP : Pihak yang membiarkan terjadinya kejahatan dapat dipandang turut serta dalam tindak pidana.

‎UU No. 32 Tahun 2009 (PPLH) : DPRD ikut bertanggung jawab mengawasi kinerja pemerintah daerah dalam mencegah pencemaran.

‎Dengan demikian, bila DPRD – khususnya Ketua Komisi III – tahu ada laporan masyarakat, bahkan sudah melakukan rapat resmi, tetapi membiarkannya tanpa tindak lanjut nyata, maka unsur pembiaran terpenuhi. Jika terbukti ada kesengajaan, hal ini dapat dipersoalkan sebagai pidana omisi (delik karena tidak berbuat padahal wajib berbuat).

‎“Kami tidak akan tinggal diam. Bila DPRD membiarkan kejahatan lingkungan berlangsung, maka ini bukan sekadar kelalaian politik, melainkan dugaan pembiaran pidana. KMP siap membawa persoalan ini ke ranah hukum,” tegas Zaenal Abidin, Ketua KMP.

‎KMP mendesak Ketua Komisi III DPRD Purwakarta untuk segera mengambil tindakan nyata: menggelar sidak, memanggil pihak eksekutif dan perusahaan, serta memastikan penegakan hukum lingkungan berjalan. Jika tidak, KMP akan menempuh langkah hukum mulai dari Ombudsman, PTUN, hingga laporan pidana kepada aparat penegak hukum.

‎KMP menyerukan : Rakyat jangan dikhianati! Pembiaran terhadap kejahatan lingkungan adalah pengkhianatan terhadap amanah konstitusi dan bisa menjadi delik pidana. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Hak Cipta Dilindungi