Daerah  

L-PHLH angkat suara : Rakyat sulit, DPRD Maros sibuk urus Gedung Baru

SiberNasionalNews.Com. | Maros –Sulsel, Wacana pemindahan Kantor DPRD Kabupaten Maros yang baru memasuki tahap survei, dan direncanakan masuk dalam Anggaran Tahun 2026, mendapat sorotan keras. Kehadiran Ketua DPRD, sejumlah anggota, serta Wakil Bupati dalam kegiatan survei menunjukkan adanya agenda serius atas rencana tersebut.

Namun, alasan yang dikemukakan—yakni keterbatasan parkiran untuk 35 kendaraan anggota DPRD—tidak dapat dibenarkan sebagai dasar pemborosan anggaran daerah.

Hamzah, Sekretaris Jenderal Lembaga Pemerhati Hukum dan Lingkungan Hidup, menegaskan:

“Kondisi perekonomian masyarakat saat ini membutuhkan keberpihakan penuh pada sektor prioritas: jalan desa, irigasi pertanian, fasilitas kesehatan, pendidikan, dan peningkatan kesejahteraan. Rencana pemindahan Kantor DPRD hanya karena alasan parkir adalah bentuk kemewahan yang bertentangan dengan asas keadilan anggaran. Anggaran daerah adalah amanah rakyat, bukan instrumen untuk membiayai kenyamanan segelintir pejabat.”

Dasar Hukum dan Regulasi yang Terabaikan

1. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1): Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Pemindahan kantor hanya karena alasan parkir jelas tidak memenuhi asas efisiensi, efektivitas, maupun kepatutan.

2. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 298 ayat (5): Belanja daerah diprioritaskan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.

→ Artinya, alokasi anggaran harus lebih dulu diarahkan pada kepentingan publik, bukan pada fasilitas kelembagaan semata.

3. Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menekankan pentingnya perencanaan anggaran berdasarkan skala prioritas dan kebutuhan mendesak masyarakat.

Dengan regulasi tersebut, rencana pemindahan kantor DPRD Maros tidak memiliki urgensi publik yang sahih.

Tuntutan Kami :

Pemerintah Kabupaten Maros bersama DPRD agar menunda dan membatalkan wacana ini sampai kebutuhan fundamental masyarakat terpenuhi.

APBD 2026 harus diarahkan untuk pemulihan ekonomi rakyat, perbaikan layanan dasar, dan pembangunan infrastruktur produktif, bukan untuk proyek mercusuar yang hanya menguntungkan segelintir elite.

DPRD sebagai wakil rakyat semestinya menjadi teladan efisiensi dan akuntabilitas, bukan sebaliknya.

Kami menegaskan:

 Pemindahan Kantor DPRD Maros hanya karena alasan parkir adalah cermin buruk tata kelola anggaran. Jika dipaksakan, maka sama halnya dengan mengkhianati amanah rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Hak Cipta Dilindungi