Daerah  

L-PHLH : Edaran Tanpa Aksi, Truk Tambang Jalan Terus Tanpa Sanksi

SiberNasionalNews.com|Maros – Hampir dua pekan sejak surat edaran bernomor 500.11.3.2/5/DisHub bertanggal 10 September 2025 diterbitkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros masih belum menunjukkan pengawasan nyata di lapangan. Padahal, surat tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati Nomor 102 Tahun 2016 yang diubah dengan Perbup Nomor 78 Tahun 2019 tentang pembatasan jam operasional truk tambang.

Aturan itu secara tegas membatasi operasional truk hanya pukul 08.00–16.00 WITA, melarang kendaraan melebihi 8 ton, mewajibkan penutup muatan, serta membatasi kecepatan. Namun faktanya, truk tambang masih bebas melintas di luar jam, melebihi tonase, bahkan sudah menimbulkan kecelakaan tragis.

Sekjend L-PHLH, Hamzah, menyebut kebijakan Pemkab Maros hanyalah formalitas.

“Perda dan edaran memang ada, tetapi tanpa pengawasan Dishub maupun Satpol PP. Truk tetap melanggar tanpa sanksi. Ini kelalaian serius,” tegasnya.

Hamzah menyoroti tiga kelemahan utama kebijakan tersebut:

1. Pengawasan lemah. Dishub hanya mengklaim pengawasan lewat grup koordinasi, tanpa patroli rutin. Truk pelanggar sekadar “dihalau” bukan ditilang.

2. Perbedaan aturan antarwilayah. Beda kebijakan di Maros, Makassar, dan Gowa membuat truk mudah menghindar dari penertiban.

3. Dampak sosial–lingkungan. Kecelakaan maut, jalan rusak, drainase tersumbat, hingga debu dan material tercecer merugikan masyarakat.

Ia menegaskan, dasar hukum sebenarnya sudah jelas. UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, serta UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba menegaskan batas muatan, larangan pencemaran, dan kewajiban jalan khusus bagi perusahaan tambang.

“Artinya, Pemkab Maros gagal menegakkan aturan yang sudah ada,” ujarnya.

LPHLH pun menuntut Pemkab Maros untuk:

  • Melakukan patroli rutin dan membangun checkpoint di jalur tambang.
  • Menjatuhkan sanksi tegas: tilang, penghentian operasi, hingga pencabutan izin.
  • Menyamakan aturan antarwilayah agar tidak ada celah hukum.
  • Menerapkan prinsip Polluter Pays Principle, perusahaan wajib menanggung biaya perbaikan jalan dan pemulihan lingkungan.
  • Melibatkan masyarakat dalam pengawasan serta membuka hasil penindakan secara transparan.

Hamzah menutup dengan peringatan keras:

“Edaran tanpa pengawasan hanyalah formalitas. Pemkab Maros harus membuktikan keberpihakan pada keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan, bukan tunduk pada kepentingan tambang,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Hak Cipta Dilindungi