SNN_Maros, 30 /08/2025-Lembaga Pemerhati Hukum dan Lingkungan Hidup menyoroti keras aksi demonstrasi yang terjadi dua hari terakhir dan berujung pada tindakan anarkis, pengrusakan, pembakaran gedung perkantoran, serta penjarahan fasilitas umum.
Kami menegaskan bahwa demonstrasi merupakan hak konstitusional yang dijamin UUD 1945 dan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Namun hak tersebut harus dijalankan dengan damai, tertib, dan bertanggung jawab, bukan dengan cara-cara kekerasan.
Aksi anarkis hanya akan mencederai perjuangan rakyat, menimbulkan kerugian sosial dan ekonomi, serta merugikan masyarakat kecil yang justru menjadi korban.
Ajakan Kami:
1. Kepada massa aksi: sampaikan aspirasi dengan cara damai, tanpa merusak fasilitas umum.
2. Kepada aparat keamanan: bertindak secara proporsional, mengedepankan dialog, dan menghindari tindakan represif berlebihan.
3. Kepada pemerintah: membuka ruang komunikasi yang sehat, mendengarkan aspirasi, dan mencari solusi atas persoalan rakyat.
4. Kepada masyarakat luas: mari menjaga persatuan, tidak terprovokasi, dan mendukung gerakan aspirasi yang damai serta bermartabat.
Kami percaya, aspirasi rakyat hanya akan kuat dan bermakna bila disampaikan dengan cara yang beradab dan konstitusional. Mari bersama-sama menolak anarkisme, menjaga ketertiban, serta mengedepankan dialog demi keadilan dan kesejahteraan bersama.