AMUNTAI – Polres Hulu Sungai Utara (HSU) sedang giat-giatnya melakukan penangkapan terhadap pelaku judi.
Kali ini, seorang pengepul judi online dengan inisial AJ (38), warga Desa Kembang Kuning ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres HSU.
Penangkapan terhadap AJ dilakukan pada Senin (13/10/2025) sekitar pukul 22.15 WITA di rumahnya yang beralamat di Desa Kembang Kuning, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU, atas laporan warga.
Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Nuryanto, SIK, melalui Kasi Humas Iptu Asep Hudzainur menjelaskan pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tiga pelaku sebelumnya dalam kasus serupa.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui ketiga pelaku tersebut memasangkan angka judi kepada AJ yang kemudian meneruskannya melalui akun judi online miliknya.
AJ berperan sebagai pengepul sekaligus pengguna akun judi online yang digunakan untuk memasangkan angka togel dari para pemain.
“Kami juga mengamankan satu unit handphone warna metalik yang digunakan tersangka dalam transaksi perjudian,” ujarnya pada media ini, Jumat (17/10/2025).
Iptu Asep menekankan bahwa judi online tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa kerugian finansial yang besar, memicu tindakan kriminalitas, merusak hubungan keluarga, dan mengganggu ketertiban sosial.
“Kami melihat bahwa judi online ini sangat adiktif dan dapat menjerat siapa saja, tanpa pandang usia maupun status sosial. Banyak kasus di mana masyarakat kehilangan harta benda, terlilit utang, bahkan melakukan tindak pidana demi memenuhi hasrat berjudi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Iptu Asep menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku perjudian online, baik bandar, agen, maupun pemain.