Lampung Utara-Sibernasionalnews.com, PT. BMLR, yang dipimpin oleh Direksi M. Rizqi Alfirmando, C.PS., C.GMC, melalui Kuasa Hukum dan Pendamping Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Bintang Sembilan Nusantara, telah mengirimkan somasi kepada pihak P terkait tindakan yang diduga merugikan kegiatan usaha dan anggota, termasuk perbuatan yang menghalangi pekerjaan perusahaan, pencemaran nama baik, tuduhan tidak benar, dan pengancaman terhadap anggota, khususnya Midin sebagai korban.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen PT. BMLR untuk:
1. Melindungi hak-hak usaha dan anggota.
2. Menjaga martabat seluruh anggota, baik di tingkat pengurus maupun lapangan.
3. Menyelesaikan permasalahan melalui jalur hukum yang berlaku.
“Kami menghargai kebebasan berpendapat, namun setiap tindakan yang merugikan secara langsung maupun tidak langsung terhadap kegiatan usaha atau anggota, termasuk yang menimpa Midin, akan ditindak melalui mekanisme hukum yang sah,” ujar M. Rizqi Alfirmando, C.PS., C.GMC, selaku Direksi PT. BMLR.
Rilis ini dibuat untuk menyampaikan informasi resmi mengenai somasi yang telah dikirim kepada pihak P. PT. BMLR menegaskan bahwa, apabila somasi tidak diindahkan, langkah berikutnya akan berupa proses pelaporan resmi kepada pihak Kepolisian sesuai peraturan perundang-undangan.
PT. BMLR mengimbau seluruh pihak untuk menghormati jalur hukum dan menjaga etika berinteraksi, baik di dunia nyata maupun di media sosial.