Lidik Pro Desak Aparat Serius, Kasus Solar Ilegal Ilham Jadi Sorotan

Sibernasional.news, MAROS – Proses hukum kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar yang menyeret Ilham sebagai tersangka kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, berkas perkara yang dilimpahkan penyidik Polres Maros dikembalikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros karena dinilai belum lengkap.

Jaksa Dhiosofianto membenarkan pengembalian berkas tersebut. Menurutnya, perkara masih berada dalam tahap penelitian.

“Untuk sekarang masih tahap penelitian berkas, kebetulan kemarin ada kekurangan jadi kami kembalikan ke penyidik untuk dilengkapi,” jelas Dhiosofianto melalui pesan WhatsApp, Jumat (16/8/2025).

Namun, ia belum merinci bentuk kekurangan berkas yang dimaksud. Dhiosofianto hanya menegaskan bahwa kekurangan itu harus segera dipenuhi agar perkara dapat dinyatakan lengkap (P-21).

Menanggapi kondisi ini, Ketua Lidik Pro Maros, Ismar, mendesak aparat penegak hukum untuk lebih serius menangani perkara tersebut. Ia menilai berlarut-larutnya proses hukum bisa menimbulkan kecurigaan publik adanya permainan di balik kasus ini.

“Kami melihat kasus ini jangan sampai diperlambat atau ditutup-tutupi. Jangan ada kesan hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Mafia solar ini jelas merugikan negara dan menyengsarakan rakyat kecil. Jika aparat tidak serius, kami akan menempuh langkah hukum lain,” tegas Ismar.

Kasubsi Penmas Polres Maros, Ipda A. Marwan P. Afriady, saat dikonfirmasi juga membenarkan pengembalian berkas tersebut.

“Iye pak, berkas ada koreksi dari kejaksaan, dikembalikan untuk dilengkapi,” ungkapnya, Minggu (17/8/2025).

Berdasarkan informasi, Ilham dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 UU Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Kasus ini mendapat perhatian luas lantaran praktik mafia solar bukan hanya merugikan negara, tetapi juga memicu kelangkaan BBM subsidi di sejumlah SPBU di Kabupaten Maros. Publik kini menunggu keseriusan aparat dalam menuntaskan perkara ini hingga ke meja hijau.(*) mr

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Hak Cipta Dilindungi