Maros, SNN– Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (LIDIK PRO) Kabupaten Maros melayangkan peringatan keras (warning) kepada Polres Maros terkait lambannya proses hukum kasus dugaan mafia solar dengan terduga tersangka Ilham bin Sanawing (39 tahun).
Tersangka Ilham ditangkap Satreskrim Polres Maros pada 13 Juni 2025 bersama barang bukti solar subsidi. Namun, meski berkas perkaranya sudah sempat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Maros, berkas tersebut dikembalikan (P-19) dengan alasan belum cukup bukti. Ironisnya, saat ini Ilham tidak lagi ditahan karena mendapatkan penangguhan penahanan dari penasehat hukumnya.
Hal itu dibenarkan oleh Jaksa Dhiosofianto saat dikonfirmasi Ketua Lidik Pro Maros, Ismar. Ia menyebutkan bahwa berkas perkara masih berada pada tahap penelitian.
“Untuk sekarang masih tahap penelitian berkas, kebetulan kemarin ada kekurangan jadi kami kembalikan ke penyidik untuk dilengkapi,” jelas Jaksa Dhiosofianto dalam keterangannya melalui pesan WhatsApp, kemarin Jumat (16/8/2025).
Ketua LIDIK PRO Maros, Ismar menegaskan bahwa kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar sekaligus kecurigaan publik. “Kasus mafia solar ini sudah jelas-jelas merugikan negara dan menyengsarakan masyarakat kecil. Tapi kenapa penanganannya begitu lamban?, Kami memberikan warning keras kepada Polres Maros agar segera menuntaskan kasus ini,” ujarnya.
LIDIK PRO juga melontarkan sederet pertanyaan resmi kepada penyidik Polres Maros, di antaranya:
- Apa alasan utama Jaksa mengembalikan berkas perkara (P-19) terduga tersangka Ilham kepada penyidik Polres Maros?.
- Bagian mana dari berkas perkara yang dinilai belum lengkap oleh Jaksa?.
- Langkah apa saja yang sudah dilakukan penyidik untuk memenuhi petunjuk Jaksa?.
- Berapa lama waktu yang dibutuhkan penyidik melengkapi berkas sebelum kembali dilimpahkan?.
- Jika berkas kembali dinyatakan kurang oleh Jaksa, bagaimana langkah hukum Polres selanjutnya?
Menurut Ismar, keterbukaan Polres Maros dalam menjawab pertanyaan ini sangat penting untuk menghindari dugaan adanya intervensi ataupun permainan dalam kasus yang melibatkan jaringan mafia solar tersebut.
“Jika Polres Maros tidak segera memberikan klarifikasi dan mempercepat proses hukum, maka kami akan melaporkan kasus ini ke Polda Sulsel, ”tegasnya.
Saat di konfirmasi penyidik Polres Maros. Pada hari Kamis, 21/08/2025 melalui whatsapp. Sampai berita ini di terbitkan penyidik tidak memberikan respon terkait konfirmasi team. (*is/mr)