Sibernasionalnews,Maros, 7 Agustus 2025 — Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Kabupaten Maros mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia agar tidak sekadar memberi instruksi kepada para Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari), tetapi juga segera menindak tegas oknum Kejari yang lalai atau abai dalam memberantas tambang ilegal.
Desakan ini disampaikan oleh Bupati LSM LIRA Maros, Muhammad Amri, sebagai bentuk kegelisahan masyarakat atas maraknya praktik pertambangan tanpa izin (PETI) yang dinilai merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan warga.
“Pak Kejagung jangan hanya berhenti pada instruksi. Kejari yang tidak menindak tambang ilegal harus diberi sanksi tegas. Kalau perlu, dicopot atau dipecat. Jangan biarkan hukum hanya jadi formalitas,” tegas Amri.
Amri mengapresiasi atensi Kejaksaan Agung terhadap isu tambang ilegal di berbagai daerah, termasuk di Sulawesi Selatan. Namun, ia menilai langkah itu akan sia-sia tanpa pengawasan dan penindakan nyata terhadap aparat penegak hukum di tingkat daerah.
“Kami menghargai perhatian Kejagung, tetapi kami menunggu langkah konkret di lapangan. Masyarakat Maros sudah cukup lama jadi korban pembiaran aktivitas tambang ilegal,” ujarnya.
Dasar Hukum: Tak Ada Alasan Membiarkan Tambang Ilegal
LSM LIRA Maros menegaskan bahwa tuntutan ini memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya:
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba
- Pasal 158: Ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar untuk pelaku tambang ilegal.
- Pasal 161: Ancaman pidana bagi pihak yang membantu atau membiarkan kegiatan tanpa izin.
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Pasal 69: Melarang tindakan yang merusak lingkungan.
- Pasal 98–103: Aturan sanksi pidana dan administratif untuk pelanggaran lingkungan.
UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI
- Pasal 30: Kejaksaan berwenang menyidik tindak pidana tertentu.
- Pasal 33: Jaksa Agung berwenang mencopot pejabat kejaksaan yang tidak menjalankan tugas.
PP No. 22 Tahun 2021
Mengatur pelaksanaan perlindungan lingkungan dan sanksi bagi pelanggaran.
Penegakan Hukum Harus Turun ke Daerah
Muhammad Amri menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti di tingkat pusat. Menurutnya, Kejagung harus menyapu bersih aparat di daerah yang tidak loyal dalam melaksanakan perintah pemberantasan tambang ilegal.
“Kalau aparat penegak hukum di daerah diam saja, maka sama saja mereka ikut melindungi pelanggaran. Masyarakat sudah muak. Kejagung harus sapu bersih aparat yang tidak loyal terhadap perintah hukum,” pungkasnya.(*/am)
Lp: andi