Daerah  

Mangrove Dirusak, Aturan Diabaikan: Projo Kepri Desak Penyelidikan Reklamasi Ilegal”

Batam, sibernasional.com – Polemik reklamasi di dua pulau strategis perbatasan Indonesia–Singapura, Pulau Pial Layang dan Pulau Kapal Besar, kian menimbulkan kecurigaan publik. Sejumlah instansi, termasuk Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, hingga kini belum memberikan keterangan resmi—meski diduga telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi.

Sekretaris DPD Projo Kepulauan Riau, Dado Herdiansyah, menyayangkan sikap pasif aparat yang dianggap membiarkan dugaan pelanggaran tersebut.

> “Kami sudah kumpulkan data lapangan. Beberapa instansi terlihat turun, tapi tak satu pun memberi klarifikasi apakah reklamasi itu berizin atau tidak,” tegas Dado, rabu (16/7/2025).

 

Hasil investigasi gabungan DPD Projo Kepri dan sejumlah jurnalis pada 8 Juli 2025 menemukan aktivitas alat berat—excavator dan dump truck—di pesisir dua pulau tersebut. Ironisnya, pekerjaan berlangsung di zona vegetasi mangrove aktif yang seharusnya masuk kawasan lindung dan dilestarikan.

Tak ada papan proyek, dokumen perizinan, atau informasi publik lain di lokasi. Padahal, sesuai aturan, setiap kegiatan pemanfaatan ruang pesisir wajib menampilkan informasi tersebut secara terbuka.

Yang lebih mencurigakan, kedua pulau disebut-sebut berada di bawah kendali satu grup perusahaan milik pengusaha ternama di Batam. Bahkan Pulau Kapal Kecil—masih dalam jaringan kepemilikan yang sama—disebut akan segera menyusul untuk direklamasi.

DPD Projo Kepri menilai diamnya PSDKP Batam, Dinas Lingkungan Hidup, BPN, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai bentuk pembiaran terhadap perusakan ruang dan ekologi pesisir.

> “Ini bukan sekadar soal lingkungan. Ini menyangkut kedaulatan dan kepentingan publik. Kami minta Menteri KKP, Menteri ATR/BPN, dan Menteri LHK segera bentuk tim independen untuk mengusut tuntas,” tandas Dado.

 

Hingga berita ini diterbitkan, PSDKP Batam dan instansi lainnya belum memberikan klarifikasi terkait status perizinan reklamasi maupun langkah hukum yang diambil.

Kepala PSDKP Batam, Samuel Sandi Rundupadang, saat dikonfirmasi hanya menjawab singkat melalui pesan singkat:

> “Masih dalam pemeriksaan dan pendalaman.”

 

Sementara itu, pesan konfirmasi kepada Kepala DLHK Kepri, Hendri, ST, yang dikirim Rabu (16/7/2025), belum direspons hingga berita ini dipublikasikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Hak Cipta Dilindungi