Sibernasionalnews,Rejang Lebong
Mantan ketua DPRD Rejang Lebong periode 2015,Abu Bakar,harus menjalani perawatan intensif dirumah sakit setelah menjadi korban Penusukan oleh IW(40),warga Desa Simpang Beliti, kecamatan Binduriang, kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu,Selasa (7/10/2025).
Pelaku nekat menganiaya korban,karena tersulut emosi akibat dibentak dan masalah ekonomi yang tengah dihadapinya.
Korban mengalami sejumlah luka tusukan serius, diantaranya dua luka di bagian tangan kanan bawah ketiak,tiga luka di lengan kiri atas, serta luka di dagu, pipi kiri,jari telunjuk,dan jempol tangan kiri.
Motif: Tersinggung dan tertekan kondisi Ekonomi,Dalam keterangan yang disampaikan kepada penyidik,IW mengaku melakukan Penusukan karena merasa tersinggung usai dimarahi oleh korban.Saat itu,ia tengah berada dalam kondisi tertekan karena di rumahnya tidak ada beras dan pikirannya sedang kacau.
“Saya sudah lama kenal dengan beliau,saya anggap seperti KK sendiri.Tapi waktu itu saya sedang stres karena tidak ada beras di rumah,lalu dibentak- bentak.Saya khilaf dan gelap mata,”ujar IW saat dihadirkan dalam kegiatan press release di Mapolres Rejang Lebong.
Kabag Ops Polres Rejang Lebong,AKP George Rudiyanto SMb MAP., menjelaskan bahwa peristiwa penusukan itu terjadi pada Minggu (28/9/2025) sekitar pukul 08.20 WIB di pangkalan ojek Simpang Desa Apur.
Saat kejadian,pelaku sedang duduk di depan rumah temannya bernama Cabur,yang juga pemilik pangkalan ojek.Tiba-tiba korban datang dan sempat membentak pelaku.Cekcok pun terjadi hingga korban mencabut sebilah pisau dari pinggangnya.
Melihat hal itu,IW juga spontan mengeluarkan senjata tajam miliknya.Cabur sempat berusaha menahan tangan pelaku untuk mencegah perkelahian,namun IW memberontak dan berhasil melepaskan diri.Ia kemudian mendekati korban dan menusuknya berkali-kali di bagian tubuh atas.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami beberapa luka tusukan dan saat ini masih menjalani perawatan medis.Sementara pelaku langsung menyerahkan diri ke pihak kepolisian setelah kejadian,”terang AKP George.
Atas perbuatannya,IW dijerat dengan pasal 351 ayat (1) kitab Undang-Undang Hukum pidana (KUHP) tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.(prida)