Daerah  

Masyarakat Desa Durian Laporkan Kades ke Kejari, ini Tanggapan LSM dan AMP?

Pesawaran,//Sibernasinal new.com–
Masyarakat Desa Durian, Kabupaten Pesawaran, resmi melaporkan dugaan penyimpangan penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2024 oleh Kepala Desa (Kades) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran.

Laporan tersebut memuat delapan poin penggunaan dana yang dianggap bermasalah dan kini menjadi bagian dari proses hukum yang tengah berjalan.

Menanggapi laporan tersebut, penggiat jurnalis sekaligus Pendiri LSM Sadar Hukum, MH Indardewa, menyatakan bahwa proses hukum ini harus dikawal oleh seluruh elemen masyarakat, termasuk lembaga swadaya masyarakat dan insan pers.

“Laporan masyarakat ini harus dikawal dengan serius agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga. Apalagi, masyarakat Desa Durian sangat berharap adanya transparansi dalam pengelolaan dana desa,” ujar Indardewa kepada wartawan, Rabu (9/7/2025).

Ia juga menegaskan bahwa apabila terbukti adanya penyimpangan, maka Kades terkait harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau terbukti menyimpang dari fungsinya sebagai kepala desa, ya ditindak sesuai hukum yang berlaku dalam perundang-undangan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP), Saparudin Tanjung, turut menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Menurutnya, dugaan penyimpangan anggaran menyangkut langsung kepentingan dan hak masyarakat.

“Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan terus mengawal proses ini, karena ini menyangkut hak masyarakat,” ujar Tanjung.

Pihak Kejaksaan Negeri Pesawaran telah menerima laporan dari warga dan menyatakan akan menindaklanjutinya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Hal ini menjadi titik awal bagi masyarakat untuk mempercayakan proses penyelidikan kepada aparat penegak hukum.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Hak Cipta Dilindungi