SNN-PADANG LAWAS
Pada Hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 Dikoramil 08 Barumun Sibuhuan dilakukan Mediasi Atas kasus pengrusakan serta penyerobotan lahan yang dilakukan Oleh Oknum Anggota TNI AD yang berdinas di KORAMIL 08 Barumun Sibuhuan Kabupaten Padang Lawas Yang DANRAMIL sebagai Mediatornya yang ditunjuk oleh Densubpom Padang Sidimpuan Namun hanya menemukan Jalan Buntu sebab solusi yang ditawarkan sangat merugikan seorang warga yang lahannya telah dirusak tanpa ada alas hak OKNUM TNI itu melakukannya.
Bapak Hamdan Siregar selaku pemilik Lahan sempat di intimidasi dilokasi lahan yang dirusak dan diserobot tersebut.
Kesamaan Dimata hukun seharusnya berlaku untuk setiap warga Negara Indonesia untuk itu kami meminta APARAT penagak hukum yang berwenang untuk mau menerima dan memproses upaya hukum yang akan kami lakukan selanjutnya sebab berbagai mediasi telah kami tempuh namun hanya intevervensi yang kami terima.
Kami menuntut Hak kami sesuai Ukuran yang lahan kami yang ada disurat jual beli itu Begitu keterangan bapak Hamdan Siregar saat di wawancarai oleh saya sebagai awak media.
Persamaan Dimata hukum sangat penting untuk menjamin keadilan dan menghindari diskriminasi.