Pesawaran,//Sibernasional news.com–Dalam UU KIP no 14 tahun 2008 sudah jelas aturannya bagaimana pemohon informasi publik dalam memohon informasi adalah aneh kalau sampai saat ini masih ada pejabat publik dalam hal ini kades dan perangkatnya tidak memahami UU tersebut karena UU KIP diterbitkan oleh pemerintah sejak tahun 2008 kata MH Indardewa salah satu penggiat jurnalis di Lampung dan untuk itu Dewa yang juga pendiri LSM Sadar Hukum Lampung mengapresiasi Komisi Informasi provinsi Lampung yang memenangkan DPD PWRI Lampung yang menempuh sengketa informasi publik dengan salah satu Kepala Desa di Lampung Selatan.
Masih menurut Dewa bahwa UU KIP sangat membantu para wartawan dan aktivis masyarakat dalam mengungkap tabir penggunaan anggaran negara yang dari terselubung menjadi terang benderang untuk diketahui masyarakat dan pada akhirnya menjadi fase berikutnya untuk menjalankan Inpres No 05 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.
Lebih lanjut Dewa ditemui tengah bersama rekan rekan komunitasnya sesama insan pers di taman Lapangan Hanura 04/08/2025 salut dan mendukung langkah DPD PWRI Lampung melakukan pelaporan ke KI (Komisi Informasi) setiap permintaan informasi yang ditolak oleh pejabat publik “pembelajaran bagi kita semua (awak media) untuk lebih profesional dalam menyikapi kebuntuan mendapatkan informasi publik” ucap Dewa.
Saat ditanya tanggapannya mengenai salah satu kades di kabupaten Pesawaran yang baru saja lega karena kades itu sebagaimana ucapan sang kades ke sejumlah wartawan bahwa dirinya memenangkan sidang informasi publik versus salah satu Petinggi Organisasi wartawan ditanggapi Dewa dengan derai tawa berkepanjangan ” kalian jangan hanyut dengan manuver kelas dusun sang kades tersebut, logikanya seorang Kabiro koran saja berhak mengajukan sengketa ke KI, apa lagi marwah seorang petinggi organisasi wartawan, sekarang kita buktikan saja apa betul desa tersebut tidak bisa diminta Dokumen Informasi, SPj, LPJ dana desa lewat PPID desa, Camat, DPMD bahkan Inspektorat” tandas Dewa.(tim)