SNN | Jakarta, Sebuah video yang beredar luas di media sosial memperlihatkan mobil rantis Brimob Polri diduga melindas seorang pria berjaket hijau, yang disebut sebagai pengemudi ojek online (ojol), saat pembubaran aksi demonstrasi di kawasan Pejompongan, Jakarta (28/08/2025).
Dalam rekaman tersebut, korban tampak terjatuh lalu terlindas dan terseret roda kendaraan. Ironisnya, mobil tetap melaju tanpa berhenti untuk memberikan pertolongan. Kejadian ini memicu kecaman publik dan dianggap mencederai prinsip humanisme serta akuntabilitas aparat penegak hukum.
Peristiwa ini dapat dikaitkan dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
Pasal 28I ayat (4) UUD 1945: Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara.
UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 9 ayat (1): Setiap orang berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya.
Pasal 359 KUHP: Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Jika terbukti adanya kelalaian atau pelanggaran prosedur, pengemudi mobil rantis Brimob dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, disiplin, dan etik.
Masyarakat sipil, aktivis HAM, serta berbagai kalangan mendesak:
1. Investigasi independen dan transparan terkait insiden ini.
2. Klarifikasi resmi dari Polri mengenai identitas korban serta kronologi peristiwa.
3. Sanksi tegas kepada anggota Brimob yang terbukti melanggar SOP.
4. Pemulihan hak korban dan keluarganya, termasuk kompensasi dan perlindungan hukum.
Kasus Pejompongan menjadi ujian besar bagi institusi Polri, khususnya Brimob, dalam menjaga amanah sebagai pelindung rakyat. Transparansi, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia adalah kunci untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Reporter: M. Rizqi Alfirmando, C.PS., C.GMC