SNN, Murung Raya | Mulyono Mengundurkan Diri Dari Karang Taruna Sewaktu Kampanye pilkada Bupati dan wakil Bupati (03/04/2025).
Organisasi pemuda karang taruna adalah organisasi pemerintah, bahwa sesuai dengan ADRT organisasi pemuda karang taruna.
Tidak di perkenankan Baik itu ketua, sekretaris, bendahara dan atau anggota. Untuk ikut dalam politik praktis. Yang notabene mendukung Paslon tertentu.
Mulyono adalah salah satu anggota dari organisasi karang taruna kabupaten murung Raya yang pada pemilihan Bupati dan wakil Bupati beliau mengundurkan diri dari organisasi karang taruna. SNN/03/04/2025.
Ketika mengkonfirmasi pengunduran diri beliau sewaktu kampanye pilkada Bupati dan wakil Bupati.
” saya salah satu relawan yang mendukung Paslon 01 Bupati dan wakil Bupati terpilih. Ketika saya mendukung salah satu Paslon, saya harus mengundurkan diri dari organisasi yang telah jelas aturan ADRT nya , di larang ikut politik praktis. Aturan tersebut tidak boleh saya langgar. ” ungkap Mulyono