SNN.GUNUNGSITOLI | Oknum Aparatur Sipil Negara berinisial EH alias ina Ezra, Memaksa membangun pagar beton dilokasi gang ipi yang merupakan akses lalu lintas warga Lingkungan II Tandrawana, Kelurahan Pasar, Kota Gunungsitoli. Jumat (16/5)
Kabarnya Oknum ASN yang diduga bertugas di Pemkot Gunungsitoli berdalih bahwa lokasi jalan Gang tersebut merupakan bagian dari tanahnya yang termuat dalam sertifikat.
Atas dasar itu, Oknum ASN tersebut menyuruh Anggotanya memasang Besi untuk membangun pagar beton diatas lokasi jalan gang yang telah bertahun-tahun didiami bangunan pemerintah dan telah dilintasi warga lingkungan sekitar.
“Ini tanah kami dan belum kami hibahkan waktu dibagun jalan digang ini makanya saya menyuruh anggota saya, ” Ucap Oknum ASN (EH alias Ina Ezra) ketika dikonfirmasi wartawan.
Ditempat yang terpisah, Salah seorang warga Gang ipi, Lingkungan II, Kelurahan Pasar (Yuniati Mendrofa) Menyampaikan bahwa lokasi gang tersebut telah lama menjadi akses jalan warga dan telah didiami bangunan Pemerintah.
“Bahwa jalan digang itu sudah lama di bangun pemerintah, tapi kenapa baru sekarang ada komplen bahwa itu batas tanahnya”, Kata Yuniati
Menanggapi insiden tersebut, Lurah Pasar (Norman Crist Lalasaro) Mengakui terjadi gesekan dilokasi gang ipi tersebut dan pihaknya akan terus mengawasi lokasi tersebut dengan melibatkan Kepala Lingkungan dan Bhabinkamtibmas.
Norman menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oknum ASN yang diduga sepihak berupaya menutup akses jalan (Gang Ipi) sangat disayangkan sekali dan dipastikan telah mengganggu kenyamanan warga sekitar.
” Tadi kita dengar adanya Gesekan Antara warga. Gang itu sudah bertahun-tahun lamanya menjadi jalan umum dan pemerintah telah turut membangun jalan gang tersebut. Kami sudah sampaikan terhadap Kepling bahwa tindakan Penutupan yang dilakukan pemilik tanah sangat tidak dibenarkan”, Terangnya
“Pemerintah Kelurahan Pasar akan mengambil langkah konkrit dengan mengkoordinasikan kembali persoalan dilokasi jalan gang tersebut”, Tambah Norman