Daerah  

Oknum Kades Seppong Telah Ditetapkan Menjadi Tersangka Tapi Pihak Polres Luwu Belum Melakukan Penahanan

SiberNasionalNews.com-Oknum Kepala Desa Seppong,Kecamatan Kamanre,Kabupaten Luwu,diduga menganiaya remaja bernama Rifqillah Ruslan (16) hingga tewas.

Almarhum Rifqillah,terlibat kecelakaan beberapa waktu lalu dengan IM (Kades Seppong).,dan anaknya yang ingin menunaikan ibadah shalat Magrib.

Setelah beberapa bulan berlalu kasus tersebut di dalami.,Kades Seppong.,IM telah ditetapkan tersangka namun tidak ditahan karena dianggap kooperatif.

“Dari sisi subjektif dan objektif penahanan belum diperlukan karena tersangka bersikap kooperatif, memiliki tempat tinggal tetap dan tidak berpotensi melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti,” kata Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jody Dharma kepada detikSulsel, Kamis (16/10/2025).

Jody menegaskan bahwa tidak semua tersangka wajib menjalani penahanan di sel.Ia juga menuturkan penahanan akan dilakukan oleh penyidik dengan mempertimbangkan proses penyidikan.

“Penahanan terhadap tersangka bukanlah kewajiban hukum, melainkan kewenangan penyidik yang dilakukan secara selektif dengan memperhatikan kebutuhan proses penyidikan,Ungkapnya”

Lanjut” akan memastikan pihaknya tidak tebang pilih dalam menangani kasus Kades Seppong tersebut.

Dan berdalih proses hukum dalam kasus ini sudah berjalan sebagaimana mestinya.Tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Hak Cipta Dilindungi