SNN.TV| Nias selatan,Oknum Kepala Desa di Kecamatan Aramo berinisial FB, diduga ijazah yang dipakai saat mendaftarkan diri sebagai calon kepala Desa tahun 2019 hingga sekarang menjadi Kepala Desa Balohao defenitif adalah palsu.
Hal tersebut terungkap usai Kepala Sekolah (Kasek) SMP Negeri 1 Pulau-Pulau Batu, Eden Yosiaman Hondro ketika sejumlah awak media mewawancarainya, Rabu (3/6) menyampaikan bahwa berinisial FB notabene oknum Kades Balohao, Kecamatan Aramo,kab.Nias selatan,Prov.Sumatera Utara tidak tercatat dalam arsip stambuk sekolah 2002.
“FB notabene adalah oknum Kepala Desa Balohao bukan alumni SMP Negeri 1 Pulau-Pulau Batu buktinya tidak tercatat dalam arsip Stambuk sekolah 2002”, tegas Kasek SMP Negeri 1 Pulau-Pulau Batu.
Lebih lanjut, Eden Yosiaman Hondro mengatakan bahwa yang menjadi kepala sekolah pada tahun 2002, bukanlah Faisal, S.Pd melainkan Kasama Waruwu, BA. Dibuktikan dengan ijazah pembanding yang dikeluarkan oleh pihak sekolah SMP pada bulan juni 2002 terdapat banyak perbedaan.
“Pembanding ijazah yang dimiliki oknum Kades Balohao, FB terdapat perbedaan tanggal dan tempat dikeluarkan Ijazah, nama kepala sekolah, stempel sekolah”, imbuhnya.
Pasalnya pada masa itu sangatlah berbeda dengan yang ada di Ijazah SMP milik FB, menurutnya sesuai arsip sekolah bahwa Faisal menjabat sebagai kepala sekolah mulai dari tahun 2005 sampai 2008.
Tidak hanya itu, juga terdapat kejanggalan bukti kelulusan siswa dari SMP Negeri 1 Pulau-Pulau Batu tahun 2002 adalah blangkonya bertuliskan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), untuk tahun berikutnya blangkonya adalah Ijazah.
“Stempel sekolah masih status Dinas Cabang Kabupaten Nias bukan Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan. Pasalnya Tahun 2003 Nias Selatan baru mekar menjadi Kabupaten Nias Selatan, sementara tahun 2002 Nias Selatan masih gabung di Kabupaten Nias”, imbuhnya.Sementara, Kasat Reskrim Polres Nias Selatan AKP Sugiyabdi, SH melalui Kanit Pidum, Ipda Modal Tarigan, SH.,MH membenarkan pihaknya telah memanggil sejumlah saksi untuk di ambil keterangannya, diantaranya Kepala Sekolah (Kasek) SMP Negeri 1 Pulau-Pulau Batu yang menjabat saat ini, begitu juga dengan Kasek SDN Pulau-Pulau Batu.
“Rencana kedepannya, penyidik akan memanggil mantan Kepala Sekolah yang menjabat pada tahun 2002, dan beberapa orang saksi lainnya,” kata Modal Tarigan. Kamis, (5/6).
Sebelumnya, oknum kepala Desa Balohao, Kecamatan Aramo telah dilaporkan ke Polres Nias Selatan oleh Sokhiziduhu Buulolo dengan bukti laporan nomor : STTLP /B/54/IV/2025/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 22 April 2025.
“Laia-Buulolo”