Padang Lawas- Pagaran Mompang
Seorang anggota TNI Seharusnya memiliki sikap melindungi dan membuat masyarakat disekitarnya merasa nyaman sebagaimana tugas fungsionalnya sebagai aparat penegak Hukum yang harus menjaga kedaulatan negara agar tetap utuh
Namun pada tanggal 26 Februari 2025 diwilayah desa Parsombaan Kecamatan Lubuk Barumun Kabupaten Padang Lawas Seorang anggota Oknum TNI AD sertu abdul rahman daulay yg bertugas dikoramil 08 Barumun Sibuhuan KAB PADANG LAWAS telah melakukan perampasan sebidang tanah dan melakukan pengrusakan dengan sengaja dengan tujuan ingin memiliki tanah tersebut padahal jelas sebidang tanah itu adalah milik bapak Hamdan Siregar dibuktikan dari surat kepemilikan yg dimiliki bapak Hamdan siregar
Menurut keterangan bapak Hamdan Siregar sebgai Korban yang tanahnya dirusak dan digarap paksa oleh oknum TNI AD yg bernama Sertu Abdul rahman daulay,sebelumnya telah terjadi adu mulut hingga berujung intimidasi berupa ancaman Fisik hingga korban pun merasa Terancam akan keselamatannya.
Perbuatan ini jelas melanggar pasal 406 KUHP Tentang pengrusakan barang dan pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah,namun penerapannya tentu akan diperoses secara militer
Menurut pasal 28 d uud 1945 setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum serta kesetaraan dimata hukum namun semua itu sepertinya hanya tinta diatas kertas.
Laporan demi laporan telah dilakukan agar bapak Hamdan Siregar Mendapatkan kepastian hukum namun hingga saat ini hasilnya nihil. Laporan Ke Subdenpom padang Sidimpuan telah di lakukan hanya mediasi solusi yang ditawarkan dan mediasi pun dilakulan namun hanya Intimidasi yang didapatkan,bahkan bapak DANRAMIL 08 Barumun pun tidak bisa mengambil sikap tegas untuk membela kepentingan masyarakat begitu juga dengan bapak KOMANDAN SUBDENPOM PADANG SIDIMPUAN
Hingga kini bapak Hamdan Siregar sebagai korban belum mendapatkan haknya kembali,akankah peristiwa seperti ini akan terus berlanjut?Apakah masyarakat kecil akan selalu tertindas?bukankah kedaulatan tertinggi ada ditangan rakyat.
Disini saya sampaikan kepada aparat penegak hukum yang berwenang terkhusus kepada bapak presiden RI Yaitu Bapak Jenderal Prabowo Subianto dan juga bapak panglima TNI dan Pangdam 1 Bukit Barisan Serta Denpom Sibolga Tolong Berikan Keadilan Kepada Bapak Hamdan Siregar,kasus ini Harus diselesaikan dan hukum harus ditegakkan sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku agar tidak merusak citra baik INTANSI TNI Yang seharusnya melindungi bukan menakut nakuti.(S28)