SNN Padang Lawas
Seorang oknum TNI AD yang berdinas di KORAMIL 08 Barumun Sibuhuan yang bernama Abdul Rahman Daulay berpangkat Sertu dengan sengaja mendatangi lokasi tanah yang terletak di wilayah desa Parsombaan dengan mengawal sebuah excavator guna merusak tanah yg diatasnya ada tanaman sawit dan sebuah pondasi rumah dengan cara menggalinya menjadi sebuah kolam tanpa memiliki landasan hukum yang sah.
Identitas kepemilikan lahan tersebut adalah milik bapak Hamdan Siregar sesuai dengan surat kepemilikan lahan yang ditunjukkan kepada kami selaku awak media, kejadian ini terjadi pada tanggal 26 Februari 2025. Dan sebelum peristiwa pengrusakan ini terjadi menurut salah seorang warga telah terjadi intimidasi berupa pengancaman kepada bapak Hamdan Siregar dengan salah satu warga dilokasi lahan tersebut.
Peristiwa ini jelas adalah perbuatan melawan Hukum, bisa dijerat dengan pasal 385 KUHP seseorang dapat diancam pidana penjara karena secara melawan hukum menjual,menukarkan atau membebani hak atas tanah,bangunan atau usaha diatas tanah dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Tindakan ini jelas adalah tindak pidana namun apakah pasal 406 KUHP bisa menjeratnya?.
Menurut keterangan bapak Hamdan Siregar sebagai korban intimidasi dan pengrusakan Lahan ini berbagai upaya hukum telah ditempuh,laporan ke Subdenpom Padangsidimpuan pun telah dilakukan namun pihak Subdenpom enggan menerima laporan tertulis hanya solusi mediasi dikantor Koramil 08 Barumun yang ditawarkan dan telah kami lakukan namun hasilnya nihil hanya menemui jalan buntu.
Hingga berita ini rilis belum ada kepastian hukum yang didapat oleh pak Hamdan Siregar selaku korban padahal jelas didalam pasal 28D ayat 1 UUD 1945 Bahwa setiap orang berhak atas pengakuan,jaminan, perlindungan,dan kepastian hukum yang adil serta diperlakukan sama dihadapan hukum.