Lubuk PAKAM,-sibernasionalnews
Kedatangan BBHAR DPC PDIP senin(2 /6/2025) kepolres Deli Serdang dipimpin wakil ketua bidang hukum, HAM dan perundang undangan Erwin Murdani purba,SH bersama kepala BBHAR,Alex Suranta Tarigan,SH,MH didampingi Yohannes purba,SH m.ali hadidi,SH,MH serta pengurus DPC PDI perjuangan Deli Serdang,Tugiran,oki TM Bangun,dan Hendra Gunawan Tarigan.laporan pengaduan masyarakat itu ditunjukkan kepada Budi Arie Setiadi,yang mana ia mengucapkan kalau “PDI perjuangan terlibat dalam perlindungan situs judi online”,dan sudah tersebar dimedia sosial.
Erwin Murdani purba,SH mengatakan,perbuatan yang dilakukan oleh Budi Arie tersebut dapat dianggap telah melanggar tidak pidana yang diatur dalam,pasal 14 ayat 1 dan 2 undang undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau pasal 27 uu nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 310 KUH pidana dan atau pasal 331 KUH pidana.
Jadi barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum penjara setinggi tingginya 3 sampai 10 tahun penjara “,terang Erwin Murdani purba SH.
Menurut Erwin Murdani purba SH bahwa pernyataan yang dilakukan Budi Arie tersebut sudah masuk dalam delik pencemaran nama baik atau fitnah terhadap partai PDIP dan bahkan sudah masuk katagori ujaran kebencian.
Kami melakukan pengaduan tindak pidana dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap PDI perjuangan yang dilakukan Budi Arie karena kami sebagai kader PDIP merasa sakit hati karena merasa sudah difitnah berkaitan dengan judi online.dinegara ini”,cetus Erwin Murdani purba SH.
Bahkan lanjut Erwin,
melalui media ketua DPP PDI perjuangan yang juga ketua DPR RI puan Maharani meminta kepada yang bersangkutan (Budi Arie) untuk mengklarifikasi ucapan dia,namun sampai saat ini belum mengklarifikasi ucapannya.
Roni purba