Pembinaan Lemah, Ada Sekolah”SDN Sinar Nalawo” Tidak Memasang Bendera Merah Putih Saat KBM Berlangsung.

Nias selatan | sibernasionalnews.com – Akibat lemahnya pembina dan pengawasan dilapangan, ada satuan Pendidikan yang”SDN SINAR NALAWO” Tidak pasang bendera merah putih pada saat KBM berlangsung.

Padahal berdasarkan undang-undang nomor 24Tahun 2009 tentang bendera, Bahasa,dan lembaga negara, serta lagu kebangsaan(” UU 24/2009″),salah satunya adalah gedung atau halaman pendidikan, termasuk Perguruan tinggi diwajibkan memasang bendera merah putih.

Kenyataan dilapangan masih ada sekolah mengabaikan pengibaran bendera merah putih saat melakukan aktifitas atau bergegiatan belajar mengajar(KBM)melihat kondisi seperti ini, wali kota Gunungsitoli melakukan blusukan di satuan Pendidikan.

Kejadian sudah berulang kali disalah satu SDN SINAR NALAWO terfavorit dikecamatan idanotae kabupaten Nias Selatan.

Kepala dinas pendidikan dan kebudayaan, kami warga memohon supaya kepala sekolah SINAR NALAWO AN. Waozatulo kase S.pd dapat diproses dengan hukum yg berlaku di NKRI.

Sedangkan kepala sekolah saat dikonfirmasi melalui telpon genggamnya pada jam 08:47 sebanyak tiga kali tidak aktif, hanya saja ada beberapa staf pengajar yang dapat dihubungi melalui fia telfon genggamnya pada pukul 08:55 pagi mengatakan kepala sekolah sudah ada, tetapi keluar.

Kami menduga kepala sekolah sinar Nalawo sudah kebal hukum sehingga lambang negara di abaikan tidak melakukan pengibaran di setiap hari.

Mungkin saja kepala sekolah sinar Nalawo tidak mengadakan upacara di mana waktu yang ditentukan untuk mengibarkan bendera merah putih.

Sedangkan di hari hari belajar tidak  pasang bendera, seharusnya bendara itu sebuah lambang negara Republik Indonesia/ lambang kemerdekaan negara Indonesia.

Kejadian ini memang kerap kali terjadi di satuan Pendidikan SDN sinar NALAWO.

 

Reporter: Fz. Buulolo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Hak Cipta Dilindungi