Mesuji | sibernasionalnews.id – Pemerintah Desa Panggung Rejo Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji, menggelar musyawarah khusus (Musdesus) pembahasan tentang pembentukan pengurus Koperasi Desa Merah Putih, acara tersebut dilaksanakan di Balai Desa setempat pada hari, Kamis (9/05/2025).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Desa, Ketua BPD, Pendamping Desa, Babinsa, Camat atau yang mewakili, Ketua Gapoktan, tokoh masyarakat, tokoh agama dan para tamu undangan lainnya.
Kepala Desa dalam sambutannya menyampaikan, Pembentukan Pengurus Koperasi Desa Merah Putih adalah bentuk implementasi visi misi Presiden Prabowo Subianto, yaitu percepatan peningkatan dan pemerataan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat, di tingkat desa secara inklusif dan berkelanjutan.
Lanjut Ropiah , selaku Kepala Desa berharap ” Dengan adanya Koperasi Desa Merah Putih bisa meningkatkan perekonomian masyarakat, memberi kemajuan UMKM dan potensi lokal yang ada di desa, dan bisa mengurangi dengan adanya rentenir dan tengkulak dari luar yang sering membikin masyarakat tertekan,” tuturnya Kepala Desa Ropiah.
“Kita akan suport Koperasi Desa Merah Putih ini, agar bisa berkembang seperti yang diharapkan dengan mengoptimalkan seluruh potensi di Desa Panggung Rejo,” tutupnya.
Ketua BPD selaku pemandu musyawarah pembentukan pengurus Koperasi Desa Merah Putih, memberikan peringatan kepada pengurus Koperasi terpilih.
Apabila di dalam kepengurusan nanti, koperasi tidak ada kemajuan, khususnya ketua harus siap diganti dengan anggota yang lain, itupun harus berdasarkan musyawarah mufakat.
Selanjutnya, musyawarah pembentukan pengurus Koperasi Desa secara terbuka dengan mendengarkan saran, masukan masyarakat yang akan di sepakati yang tertuang dalam berita acara musyawarah ini, lima kepengurusan yang terpilih yaitu :
1 Ketua : Nurtopa
Wakil 1 Adiansyah
Wakil 2 Jodi
Sekretaris: Narmawan
Bendahara : Sumiati.
Pengawas:1 Kepala Desa Ropiah, Pengawas 2 Wisnu Irawan, Pengawas 2 Usman. Hasil rapat dan mufakat dengan diadakan dana simpanan pokok Rp. 50.000, simpanan wajib bulanan Rp. 10.000.
Musdesus diakhiri dengan penandatanganan berita acara sebagai bentuk kesepakatan bersama, diharapkan, hasil dari musyawarah ini dapat segera di cari implementasikan dan memberikan dampak positif bagi seluruh masyarakat desa. (Juari)