SNN,Deli Serdang | Sebanyak 33.381 warga miskin di Kabupaten Deli Serdang akan dinonaktifkan dari kepesertaan BPJS Kesehatan per 1 Agustus 2025. Kebijakan ini diambil Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang karena keterbatasan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang digunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi warga miskin berstatus Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Informasi ini disampaikan melalui akun resmi media sosial Pemkab Deli Serdang, yang dikelola oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfostan).
Dalam keterangan tersebut dijelaskan bahwa penonaktifan dilakukan agar pembiayaan layanan kesehatan gratis dapat tetap diberikan kepada warga miskin yang benar-benar membutuhkan hingga akhir 2025.
Dari total 277.080 peserta BPJS Kesehatan yang dibiayai oleh APBD Deli Serdang, sebanyak 33.381 peserta dinonaktifkan.
“Penonaktifan ini didasarkan pada keterbatasan anggaran Pemkab Deli Serdang serta hasil verifikasi dari Kementerian Sosial (Kemensos) dan Dinas Sosial yang menyatakan bahwa sebagian peserta sudah tidak lagi tergolong miskin atau telah meninggal dunia,” tulis Pemkab dalam pengumuman tersebut.
Masyarakat yang terdampak kebijakan ini diimbau untuk beralih ke jalur BPJS mandiri agar tetap memiliki perlindungan jaminan kesehatan. Sementara itu, warga yang merasa masih tergolong miskin tetapi terkena penonaktifan diminta untuk segera melapor ke Dinas Sosial Deli Serdang guna dilakukan verifikasi ulang.
Kepala Dinas Sosial Deli Serdang, Rudi Akmal Tambunan, menjelaskan bahwa anggaran yang tersedia saat ini untuk membiayai BPJS gratis hanya sekitar Rp35 hingga Rp38 miliar.
“Jumlah ini tidak mencukupi untuk membiayai 277.000 warga selama lima bulan, mulai Agustus hingga Desember 2025. Karena iuran per peserta sebesar Rp37.800 per bulan,” ujarnya, Rabu (30/7/2025), dikutip dari Tribun-Medan.com.
Rudi menambahkan bahwa kekurangan anggaran ini terjadi akibat kesalahan dalam perhitungan pengesahan perubahan APBD. Meski demikian, pihaknya optimistis perubahan APBD bisa dilakukan pada Agustus 2025, mengacu pada surat edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang memperbolehkan percepatan perubahan anggaran.
Melalui skema penyesuaian ini, Pemkab berupaya memastikan 61.000 warga miskin tetap mendapat jaminan kesehatan hingga akhir tahun, tanpa bergantung sepenuhnya pada perubahan APBD. “Untuk menjaga keberlangsungan program, kami mulai mengurangi secara bertahap peserta BPJS gratis yang telah mampu secara ekonomi atau telah meninggal,” jelas Rudi.
Pemkab Deli Serdang menegaskan bahwa apabila perubahan APBD berhasil dilaksanakan dan dana tambahan tersedia, maka target Universal Health Coverage (UHC) di tahun 2025 tetap akan dikejar.(my)