Daerah  

Pemkab Sergai Ringankan Pajak Warga Lewat Diskon dan Pembebasan PBB P2

SNN, Sergai | Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) telah menerapkan kebijakan baru terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) pada 2025. Kebijakan ini mencakup diskon pembayaran PBB P2 dalam periode tertentu serta pembebasan pajak bagi pemilik lahan sawah kecil.‎

‎Bupati Sergai H. Darma Wijaya, melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sri Rahmayani, di ruang kerjanya Komplek Kantor Bupati Sergai di Sei Rampah, Selasa (2/9/2025), mengatakan kebijakan ini merupakan langkah menyeimbangkan kebutuhan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dengan kemampuan bayar masyarakat.

‎“Penyesuaian NJOP PBB P2 dilakukan sejak 2023 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Namun, untuk meringankan beban, pemerintah memberikan stimulus pada 2023 dan 2024,” ucapnya Kepala Bapenda.

‎Mulai 2025, katanya lagi, potongan 10 persen diberikan bagi wajib pajak yang membayar pada Mei–Juni, potongan 8 persen untuk pembayaran pada Juli, dan potongan 5 persen pada Agustus.
‎Selain itu, pemerintah juga membebaskan PBB P2 bagi wajib pajak yang memiliki tanah sawah di bawah tujuh rante, dengan ketentuan satu nomor induk kependudukan (NIK) untuk satu nomor objek pajak (NOP).

‎Dirinya menegaskan, kebijakan ini diharapkan mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus menjaga keberlanjutan penerimaan daerah.
‎“Kami ingin penerimaan daerah meningkat, tetapi masyarakat juga tidak terbebani secara berlebihan. Hal ini karena pajak yang dibayarkan juga dipergunakan untuk kepentingan keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Sergai,” tandasnya.
Roni purba

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Hak Cipta Dilindungi