Daerah  

Pemutihan Pajak Kendaraan, PT Bengkel Mobil dan Las Rizqi Fokus Layani Badan Hukum Angkutan Kota di Lampung Utara

SNN | Lampung Utara. Pemerintah Provinsi Lampung kembali membuka program Pemutihan Pajak Kendaraan sebagai bentuk keringanan bagi masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban pajaknya. Kesempatan ini berlaku juga bagi badan hukum pemilik kendaraan angkutan kota (angkot) yang beroperasi di Lampung Utara, Senin (08/09/2025).

Menjawab kebutuhan tersebut, PT Bengkel Mobil dan Las Rizqi kini menghadirkan layanan Jasa Pengurusan Pajak Kendaraan khusus bagi Badan Hukum Angkutan Kota. Layanan ini ditujukan untuk mempermudah pengurusan administrasi kendaraan angkutan kota yang terdaftar resmi, sehingga proses pembayaran pajak lebih cepat, aman, dan sesuai ketentuan hukum.

Direktur PT Bengkel Mobil dan Las Rizqi menyampaikan:

“Kami memahami bahwa pengelolaan armada angkutan kota memerlukan kepatuhan administrasi yang jelas. Karena itu, kami siap membantu badan hukum pemilik angkutan kota dalam memanfaatkan program pemutihan pajak ini, agar seluruh kendaraan bisa kembali tertib pajak dan mendukung transportasi kota yang legal.”

Dengan adanya layanan ini, badan hukum pemilik armada angkutan kota tak perlu repot mengurus pajak kendaraan secara mandiri. Tim dari PT Bengkel Mobil dan Las Rizqi akan memastikan seluruh proses berjalan cepat, transparan, dan sesuai aturan.

📍 Alamat Layanan: PT Bengkel Mobil dan Las Rizqi, Lampung Utara

📞 Kontak Informasi: 0895-2094-6694 (WhatsApp/Tlp)

Reporter: (Red Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Hak Cipta Dilindungi