Belitung, Sibernasionalnews.com | 29 April Pantauan dan informasi di lapangan Dan publik Permasalahan Tersangkan Baru yang Telah Di Tetapkan Hakim Di Dalam Persidangan alias Omong Kosong Semuanya ‘ atau jangan-jangan di Duga Uda Ada pelicin Sehingga tak Di lanjutkan untuk di eksekusi
di lansir dari media online polemik yang terjadi molornya eksekusi terhadap 6 orang dan 3 perusahaan yang telah, di tetapkan sebagai tersangka oleh hakim Pengadilan Negeri Tanjung Pandan, pada sidang tindak pidana Kehutanan, pada 26 maret 2025 lalu hingga kini masih mengundang pertanyaan besar di masyarakat., khususnya publik di Belitung.
Praktisi hukum putra asli Belitung Adv Ardiansyah SH MH mengatakan pendapatnya ,” Bahwa penetapan tersangka baru oleh Hakim, pada persidangan tindak pidana Kehutanan, sudah Sah dan Benar., penetapan itu mempunyai kekuatan hukum tetap dan Mengikat., karena sudah menjadi ketetapan, maka itu harus segera di tindak lanjuti dengan eksekusi oleh Jaksa dan Penyidik Kepolisian., meskipun KUHAP tentang ini belum di atur secara spesifik namun untuk tindak pidana khusus Kehutanan yang sudah di tetapkan oleh Hakim wajib hukumnya untuk di laksanakan, oleh Jaksa dan penyidik demi tegaknya hukum dan keadilan,” Jelas Ardy.( Lendra Gunawan/tim )