Pengrusakan serta penyerobotan lahan yang dilakukan OKNUM TNI AD

SNN-Padang Lawas

Pagaran Mompang
Seorang Oknum anggota TNI AD Yang berdinas di KORAMIL 08 Barumun
Yang bernama Sertu Abdul rahman Daulay (biasa disebut Rahman) Telah melakukan Pengrusakan serta penyerobotan Lahan dari Bapak Hamdan siregar.
Peristiwa ini terjadi didesa Pagaran Mompang Kecamatan Lubuk Barumun Kabupaten Padang Lawas.
Menurut keterangan yang kami peroleh
Dari Bapak Hamdan siregar peristiwa pengrusakan Lahan ini terjadi pada kisaran Bulan februari tanggal 24 hingga 26 februari.
Jelas menurut saya (SR)Selaku awak media yang mewawancarai korban
Ini merupakan sebuah pelanggaran dan ad dugaan tindakan pidana,yang mana penyerobotan adalah merupakan mengambil hak atau harta dengan sewenang wenang secara Melawan Hukum yang jelas melanggar pasal 385 KUHP.
Sanksi penyerobotan dan
pengerusakan juga diatur dalam Pasal
2 Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 51 Tahun
1960 tentang Larangan Pemakaian
Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau
Kuasanya menentukan.
Untuk itu sangat diharapkan Penegakan hukum dan keadilan dalam proses hukum yang adil atau yang berkeadilan adalah penegakan yang dijamin oleh
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang Memberikan perlindungan dan manfaat bagi setiap warga negara dalam rangka tegaknya supremasi konstitusi sebagai hukum dasar negara. Oleh karena itu, agar tidak
menimbulkan citra buruk bagi
Indonesia sebagai negara hukum yang
demokratis dan khususnya bagi TNI Sebagai Lembaga Negara yang seharusnya memberikan perlindungan
Maka sangat Diharapkan Laporan pengaduan yang telah di lakukan diperoses sebagaimana hukum Militer yang berlaku.
Sebab asas hukum adalah semua warga negara sama dimata hukum
Hanya sebagai oknum TNI ada pengaturan tersendiri dalam penegakannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Hak Cipta Dilindungi