Polda Sumut Gelar Press Release Dalam Kasus Tindak Pidana Curas

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 82?

SNN, Sumut | Polisi Daerah Sumatera Utara (POLDA SUMUT)Bersama Polres Serdang Bedagai gelar Press Release dalam Kasus (CURAS), Tindak pidana Pencurian dengan kekerasan, Tempat kejadian perkara di Kec Dolok Masihul Kab Serdang Bedagai.

Gelar Pers Release yang dilaksanakan dI POLDA SUMUT.
Pada hari Kamis 10 April 2025. Baru ini. dengan Nomor Laporan ber Dasarkan : LP / B / 36 / IV / 2025 / SPKT / POLSEK DOLOK MASIHUL / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT tanggal 07 April 2025atau Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 bagian kepemilikan senjata api (SENPI) dan kepemilikan senjata tajam (SAJAM).

Kasus Tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dan atau Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 bagian kepemilikan senjata api dan kepemilikan senjata tajam.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) Pada hari Senin tanggal 07 April 2025, sekira pukul 20.30 WIB TKP: Blok 58 Perkebunan PT. Socfindo Bangun Bandar Dusun III Desa Dolok Sagala Kec. Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai.

Diduga pelakunya yakni dengan Tersangka Inisial I B als I, Laki-Laki, (58) Tahun, Wiraswasta, Alamat Dusun IV Kp Jati Desa Martebing, Kec. Dolok Masihul, Kab. Serdang Bedagai, dimana tersangka didalam kesehariannya juga bekerja sebagai petani di perkebunan sawit.

Dalam perbuatan tersangka diduga melakukan perbuatan kepemilikan senjata api (SENPI)dan Senjata Tajam (SAJAM) Pasal yang dipersangkakan Pasal (365)ayat (2) ke 4e KUHPidana, Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului,

Kemudian, disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun:Ke 4e: dengan perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.

Berikutnya, tersangka juga di kenakan dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, yang barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan,

Berikutnya, mengangkut menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh Tahun.

Atau dikenakan dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951* yang berbunyi:
(1) Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag, steek-, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

Ancaman Hukuman Ancaman hukuman maksimal (20) tahun mengenai kepemilikan senjata api, Ancaman Hukuman 12 tahun mengenai pencurian dengan kekerasan mengakibatkan luka berat, Ancaman hukuman 10 Tahun mengenai kepemilikan senjata tajam.

Akibat perbuatan Tersangka inisial I B als terhadap Korban Misnurianto, Laki-laki, 58 tahun, Wiraswasta, Dusun III Desa Dolok Sagala Kec. Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai.

Selaku Pelapor Welly Agganda Laki-laki, 29 tahun, Alamat Dusun III Desa Dolok Sagala Kec. Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai.

Dijelaskan, Kronologis dan uraian singkat kejadian yakni Pada hari Senin, sekira pukul 20.30 WIB, korban mengendarai Sepeda Motor Honda Supra X 125 Nopol BK 3467 NAK, berangkat dari Dusun III Desa Dolok Sagala Kec. Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai, hendak menuju pulang kerumah ke Berohol Tebing Tinggi.

Begitu korban Sesampainya di area Blok 58 Perkebunan PT. Socfindo Bangun Bandar Dusun III Desa Dolok Sagala Kec. Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai, tiba-tiba Seorang laki-laki dengan menggunakan Helm keluar dari arah area perkebunan dan langsung menghentikan Sepeda Motor korban.

Selanjutnya pelaku langsung mengayunkan parang yang ada di tangannya ke arah kepala korban, lalu korban menangkis bacokan tersebut sehingga mengenai tangan sebelah kiri korban dan setelah itu tersangka kembali mengayunkan parang kearah kepala dan arah korban, lalu korban menangkap parang yang diayunkan pelaku dengan tangan kirinya dan terjadi saling tarik terhadap parang tersebut sehingga korban terjatuh.

Kemudian korban serta tersangka juga ikut terjatuh ketanah dan pada saat itu parang tersangka berhasil diambil korban dan selanjutnya korban melakukan balasan dengan memukulkan parang tersebut ke badan korban, sehingga korban tergeletak di tanah dan pada saat itu tersangka mengatakan kepada korban “KUTEMBAK KAU NANTI” sambil mengambil sesuatu di pinggangnya yang melihat hal tersebut korban melakukan pemukulan kearah pinggang tersangka dengan menggunakan parang yang ada di tangannya sehingga sesuatu terjatuh dari tangannya dan pergi berlari menjauh dari korban.

Korban kemudian mengambil pistol yang terjatuh dari pinggang Pelaku tersebut dan setelah korban temukan ternyata pistol tersebut merupakan sepucuk Senpi jenis FN dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke keluarga korban dan kemudian berobat ke Klinik Buah Hati Dolok Masihul dan selanjutnya melaporkan kejadian yang korban alami ke Kantor Polsek Dolok Masihul.

Pengungkapan tersangka
berdasarkan laporan kejadian menonjol di Jajaran Polres Polda Sumut, pada hari Senin tgl 07 April 2025 sekitar pukul 23.00 Wib. Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum mendapatkan laporan kejadian Percobaan 365 yang menggunakan Senpi dan senjata tajam yang mengakibatkan Korban mengalami luka Sajam pada tangan.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum KOMPOL JAMA KITA Purba, langsung membentuk Team Gabungan bersama Kanit 2 Buncil Jatanras dan Sat Reskrim Polres Sergai dan Polsek Dolok Masihul untuk lidik dan ungkap serta tangkap Pelaku.

Dilakukan pengecekan TKP oleh personel Polsek Dolok Masihul dan Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai. Berdasarkan hasil penyelidikan Pelaku adalah seorang Residivis dan merupakan salah satu DPO dari Tersangka Pencabulan di Polres Sergai dengan pelaku tersangka Ilham Batubara als Ilul.

– Team gabungan melakukan penelusuran dan pengejaran terhadap diduga pelaku.

– Berdasarkan informasi diketahui keberadaan Pelaku sedang bersembunyi di areal kebun Wilayah hukum Polsek Padang Hilir Tebing Tinggi.

– Team yang dipimpin Kasubdit III Jatanras bersama Kasat Reskrim Sergai berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Padang Hilir Polres Tebing Tinggi dan melakukan pemantauan dan pengepungan diseputaran lokasi. Diduga Pelaku mengetahui kedatangan Personil dan bersembunyi di area kebun ubi, Team melakukan pencarian dan akhirnya menemukan persembunyian pelaku di dalam air kubangan kebun.

– Pada saat akan diamankan, diduga Pelaku *ILUL* berupaya melawan dan menyerang petugas untuk dapat melarikan diri, Personil berupaya memperingatkan akan tetapi diduga Pelaku tetap menyerang personil sehingga Personil melakukan tindakan tegas terukur dengan memberikan tembakan.

– Selanjutnya Pelaku dibawa ke RS. Bhayangkara Tebing Tinggi guna mendapatkan perawatan Medis.

DIT RESKRIMUM POLDA SUMUT Kombes Pol Sumaryono, menjelaskan tersangka merencanakan perbuatannya karena terjepit masalah keuangan dalam masa pelariannya sejak ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencabulan oleh Polres Sergai, sehingga Tersangka mengincar calon korban yang melintas dari area perkebunan dengan tujuan merampas sepeda motor, uang, handphone, dan harta benda lainnya milik korban.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Rakutta Sitepu, SIK, MH, menambahkan, bahwa Tersangka inisial I B als Ilul merupakan pelaku Kasus Pencabulan juga yang dilakukan pada Hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira pukul 12. 30 Wib dengan nomor Laporan Polisi, Nomor: LP/B/48/11/2025/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT.

Tersangka melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berumur 8 Tahun alamat Dusun IV Desa Martebing Kec. Dolok Masihul Kab. Sedang Bedagai. Oleh karena itu alasan pelaku melarikan diri untuk menghindari kejaran Petugas Kepolisian Sat Reskrim Polres Sergai.

Yakni barang bukti yang diamankan (1) satu buah pucuk Senpi Jenis FN warna silver, bersama 2 (dua) butir peluru kaliber (9) mm (satu) bilah parang, (1) satu buah Jacket yang digunakan Pelaku pada saat beraksi. 1 (satu) buah celana warna hitam. 1 (satu) Unit Sepeda Motor Korban yang tertinggal di TKP.

Dalam kesempatan Pers Release turut di hadir, oleh DITRESKRIMUM POLDA SUMUT KOMBES POL Sumariyono,
KABID HUMAS POLDA SUMUT KOMBES POL Ferry Walintukan, SIK, SH, MH. KAPOLRES Sergai, AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH.
KASUBDIT III DITRESKRIMUM JATANRAS POLDA SUMUT KOMPOL Jama Kita Purba.
KANIT 2 BUNCIL JATANRAS POLDA SUMUT AKP Ardianto
KASAT RESKRIM Polres AKP D. P. Simatupang, SH, MH. WAKA POLSEK Dolok Masihul POLRES SERGAI IPTU Sunatro, KBO SAT RESKRIM Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, KANIT RESKRIM POLSEK DOLOK MASIHUL POLRES SERGAI IPTU Qory Siregar, SH.,MH. KANIT I PIDUM Polres Sergai, IPDA Ibnu Irsady, S.Trk

Roni Tambak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Hak Cipta Dilindungi