Daerah  

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur

Sibernasioanalnews,Rejang Lebong

Polisi berhasil meringkus, seorang pria berinisial F (34),warga Desa BS,Kecamatan SK, Kabupaten Rejang Lebong,Kamis 9 Oktober 2025.

F (34) diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur,pelaku sehari-hari bekerja sebagai petani ini diamankan setelah sempat melarikan diri ke provinsi Jambi.

Kabag Ops Polres Rejang Lebong,AKP George Rudiyanto,dalam keterangan persnya menyebutkan bahwa pelaku ditangkap pada 26 September 2025 di Desa Sungai Lalang, Kecamatan Lema Masurai, Kabupaten Merangin,Jambi.Pelaku kemudian langsung dibawa ke polres Rejang Lebong dan ditahan sejak 27 September 2025.

“Dari hasil penyelidikan, perbuatan tersebut sudah dilakukan sebanyak lima kali.Pelaku dan korban memiliki hubungan keluarga dekat,”kata AKP George Rudiyanto.

Kasus terungkap setelah korban mengadu kepada keluarganya.Kejadian terjadi saat korban tengah bermain di rumah pelaku,yang merupakan pamannya sendiri.korban kemudian melaporkan peristiwa itu kepada keluarga yang langsung meneruskannya ke pihak kepolisian.

Alat bukti yang kita temukan berupa keterangan saksi,surat visum, pertunjuk dan keterangan tersangka.

Barang bukti yang berhasil kita kumpulkan sita dari saksi pelapor antara lain

1 Lembar kaos lengan pendek warna kuning gambar wajah perempuan bagian depan,

1 Lembar celana panjang kain warna merah ,

1 Lembar celana dalam warna ungu motif polkadot,

1 Lembar Hudy lengan panjang warna merah bergambar Labubu bagian depan,

1 Lembar celana panjang trening warna biru sekolah dasar.

Saat ini pelaku ditahan di Rutan Polres Rejang Lebong.Polisi menjeratnya dengan pasal 81 Undang -Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(PS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Hak Cipta Dilindungi