SNN, Manado | Kolaborasi Tim 2 dan Tim 1 Patroli Tarsius Presisi Polres Bitung melakukan pengungkapan dan penangkapan pelaku tindak pidana perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 C UU 35/2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Waktu penangkapan: Minggu, 6 April 2025, pukul 15:30 WITA
Lokasi penangkapan: Rumah keluarga pelaku di Kelurahan Wangurer, Kecamatan Girian, Kota Bitung
Identitas korban:
– Nama: Lelaki Renaldy Rahman
– Umur: 15 tahun
– Pekerjaan: Pelajar
– Alamat: Kecamatan Girian, Kota Bitung
Identitas pelaku:
– Nama: Lelaki AK alias Anwar
– Umur: 21 tahun
– Pekerjaan: Tidak ada
– Alamat: Kelurahan Girian Weru 2, Kecamatan Girian, Kota Bitung
Kronologis kejadian:
Pada hari Sabtu, 5 April 2025, sekitar pukul 15:30 WITA, pelaku dan istrinya, Nadia Putri Kabangung, sedang duduk bersama teman-teman pelaku sambil mengonsumsi minuman keras jenis cap tikus. Korban datang dan bergabung mengonsumsi miras dengan teman-teman pelaku. Saat itu, korban dan istri pelaku sedang bercerita, sehingga pelaku menjadi cemburu dan tiba-tiba mencabut pisau yang sudah diselipkan di pinggangnya, kemudian langsung menikam korban. Namun, korban sempat menangkis dan jatuh ke tanah, sehingga pelaku menikam paha kiri korban sebanyak satu kali.
Atas kejadian tersebut, keluarga korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bitung. Pelaku diamankan oleh Tim 2 dan Tim 1 Patroli Tarsius Presisi, kemudian dibawa ke Polres Bitung dan diserahkan ke Piket Reskrim untuk diproses lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan:
– 1 (satu) buah pisau penikam yang terbuat dari besi putih dengan gagang pisau terbuat dari alumunium
Motif:
– Cemburu terhadap korban
– Pelaku sudah dalam keadaan mabuk
Pelaku adalah residivis kasus senjata tajam dan pernah ditahan di Lapas Kelas IIB Bitung pada tahun 2022. Pada saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan dibawa ke Polres Bitung dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.