Murung RayaSiberNasionalNews.Com/ Satreskoba Polres Murung Raya (Mura) jajaran Polda Kalteng berhasil meringkus seorang pria berinisial B (28) yang diketahui ingin transaksi barang haram alias Narkotika jenis sabu.
Terlapor B diringkus pada hari Selasa, (15/4/2025) pukul 15.30 Wib di Jl. Kapten Mulyono RT. 003 RW. 000 Desa Dirung Lingkin Kec. Tanah Siang Selatan, Kab. Murung raya, Prov. Kalimantan Tengah.
Kapolres Mura AKBP Franky M. Monathen, S.I.K. melalui Kasat Narkoba Iptu Sutrisno, S.Sos mengatakan, penangkapan terhadap tersangka karena mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu diwilayah tersebut.
“Saat mendapatkan informasi dari masyarakat, kami segera melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terlapor yang sebelumnya kami sudah mengetahui ciri-ciri tersangka dan selanjutnya melakukan pengintaian yang Informasinya terlapor akan melakukan transaksi,” kata Iptu Sutrisno, Kamis (17/4/2025) siang.
Petugas langsung melakukan penggeledahan badan dan langsung menemukan barang bukti 1 paket sabu-sabu yang dibungkus diplastik klip transparan didalam kotak rokok milik pelaku. Tak sampai disitu, petugas juga membawa pelaku ke kediamannya untuk dilakukan penggeledahan. Saat dilakukan penggeledahan didalam kamar pelaku, petugas menemukan lagi barang bukti 3 paket sabu yang disimpan ditas gendong milik pelaku.
Barang bukti tersebut berjumlah 4 paket sabu dengan berat kotor 0,93 gram. Petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti HP, speda motor, plastik klip, tas gendong dan 1 buah Teskit merk One Step Test Device yang telah digunakan untuk menguji urine terlapor dengan hasil timbulnya satu garis warna merah yang menandakan urine terlapor tersebut positif mengandung Methamfetamine atau narkotika jenis sabu.
“Saat ini terlapor dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Mura guna proses penyidikan lebih lanjut. Kepada tersangka kita kenakan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” ungkap Iptu Sutrisno.
(Amos Diaz, Wakil Pimpinan Redaksi)