SNN. Serdang Bedagai | Polres Serdang Bedagai menggelar pelaksanaan Rekonstruksi Tindak Pidana Pembunuhan, Pencurian dengan Kekerasan, Persetubuhan terhadap anak dan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal Dunia, Pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 pukul 09.00 WIB, bertempat di TKP Dusun III Desa Lubuk Saban Kec. Pantai Cermin Kab. Serdang Bedagai.
Kegiatan Rekonstruksi jalannya perkara Tindak Pidana tindak pidana melakukan pembunuhan dan penganiayaan, Barang Siapa dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain atau barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain dan melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang disertai dengan melakukan persetubuhan terhadap anak dan kekerasan terhadap anak mengakibatkan mati, sebagaimana dimaksud Pasal 340 Subs Pasal 338 dan Pasal 365 Ayat (3) dari KUHPidana dan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) Subs Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) dari UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Polres Serdang Bedagai menerjunkan Personel sebanyak 168 Personel diantaranya 138 Personel Gabungan Polres Sergaidan 30 Personel Brimob Polda Sumut Rekonstruksi dilakukan sebanyak 20 (dua puluh) reka adegan yang diperankan oleh Tersangka, Saksi Sigit Muhamad Rizal, Saksi Dedi Irawan Alias Sitanggang dan dibantu oleh Personil Sat Reskrim sebagai Pemeran Pengganti.
Hadir dalam kegiatan
Kapolres Serdang Bedagai AKBP JHON HERY RAKUTTA SITEPU, S.I.K, M.H.Waka Polres Serdang Bedagai KOMPOL MUKMIN RAMBE, SH,Para PJU Polres Sergai,Jaksa Penuntut Umum Sergai an. Juwita, SH dan Jonathan, SH,Penasehat Hukum Tersangka Rismando Siregar, SH
Penasehat Hukum Korban Ismayani SH dkk
Keluarga korban
Personil Polres dan Gabungan Polsek
Personil Brimob Polda Sumut
Keterangan KBO Reskrim yang juga Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU ZULFAN AHMADI, SH.,MH menerangkan Kegiatan Rekontruksi tersebut dilakukan untuk memperjelas urutan kejadian dan memahami bagaimana suatu peristiwa tindak pidana terjadi sehingga menjadi terang benderang.
Lanjut ZULFAN bahwa rekontruksi diawali dengan adekan pertama yang mana Tersangka meminta Antar oleh Saksi Sigit Muhamad Rizal ke rumah Saksi Joynadi sampai berakhir sebanyak 20 reka adegan,
Tersangka dikenakan Pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Pewarta : Roni p purba