Daerah  

Polrestabes Medan Bongkar Jaringan Narkotika Lintas Daerah, 5 Pelaku Ditangkap

SNN.Medan |Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap jaringan narkotika lintas daerah yang dikendalikan oleh sindikat besar antarprovinsi. Dalam pengungkapan ini, lima orang pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti dalam jumlah besar.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, didampingi Waka Polrestabes AKBP Rudi Silaen dan Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan, menyampaikan bahwa penangkapan terhadap para tersangka dilakukan pada dua lokasi berbeda.

Tiga tersangka pertama, yaitu MJN (24), warga Jalan Ahmad Yani, Gang Sopan, Dusun Sopan, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa; MAS (29), warga Jalan Titi Papan, Gang Rezeki, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah; dan ARL (29), warga Jalan Sei Deli, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, ditangkap pada 21 Juni 2025 di dua lokasi yakni Jalan Klambir 5, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang dan Jalan Sei Deli No. 139 E, Medan Barat.

Dua pelaku lainnya, DC (44) dan MEP (22), keduanya warga Tanjungbalai, ditangkap pada 30 Juli 2025 di Jalan Lintas Sumatera, Dusun I, Desa Orika, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 49,976 kilogram sabu dan 78.750 butir ekstasi. Rinciannya, pada pengungkapan pertama diamankan 20 kilogram sabu dan 58.750 butir ekstasi, sedangkan pada pengungkapan kedua disita 29,976 gram sabu dan 20.000 butir ekstasi.

“Total lima orang pelaku telah dijebloskan ke penjara. Ini merupakan pengungkapan besar jaringan narkotika lintas provinsi yang dikendalikan oleh MAS,” ungkap Kombes Gidion dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Kamis (7/8/2025).

Ia menambahkan, seluruh barang bukti narkotika akan dimusnahkan menggunakan mobil Incinerator. Namun, sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk keperluan laporan dan pembuktian di persidangan, yakni sebanyak 170 gram sabu dan 619 butir ekstasi.

Tidak ada barang bukti yang disisihkan untuk keperluan pengungkapan kasus lainnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati.(my)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Hak Cipta Dilindungi