Daerah  

Polsek Baradatu Ringkus Pelaku Diduga Curi 10 Ponsel di Konter HP Tiuh Balak Pasar

Polsek Baradatu Ringkus Pelaku Diduga Curi 10 Ponsel di Konter HP Tiuh Balak Pasar

Polsek Baradatu Polres Way Kanan berhasil meringkus diduga pelaku tindak pidana Curat di salah satu konter HP di Jalan Negara Kelurahan Tiuh Balak Pasar Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Minggu (10/08/2025).

Tersangka curat diduga inisial AS (21) berdomisili di Kampung Sukosari Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Baradatu AKP Herwin Afrianto menyampaikan bahwa kronologis kejadian pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 sekitar pukul 08.00 Wib, saksi R (karyawan yang bekerja di konter korban) datang ke konter Hp milik korban.

Saksi memelihat pintu balakang konter sudah terbuka, setelah masuk dan melihat didalam konter sudah dalam kondisi berantakan saat diperiksa ternyata banyak ponsel berbagai merek yang hilang.

Adapun 10 ponsel yang diduga dicuri pelaku antara lain Hp samsung A03 CORE, Hp Oppo AIK Warna hitam, Hp Oppo A83 warna merah, Hp Samsung A21S warna hitam, Hp redmi 5+ warna gold, Hp redmi 4X warna putih, Hp Iphone 65 warna merah, Hp Xiomi mimax 2 warna hitam, Hp Infinix smart 5 dan Hp redmi 13 warna hitam.

Akibat kejadian tersebut korban an. Firmansyah mengalami kerugian sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) dan melapor ke Polsek Baradatu guna ditindak lanjuti.

Kronologis penangkapan pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekitar pukul 21.30 Wib Team Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Baradatu di backup Polres way Kanan mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di Kampung Sukosari, Baradatu.

Atas informasi tersebut, petugas Kepolisian melakukan penyelidikan dengan menuju lokasi tersebut dan berhasil menangkap diduga pelaku tanpa disertai perlawanan, kemudian pelaku dan barang bukti diamankan di Mako Polsek Baradatu.

Kini pelaku dan barang bukti ponsel merek Oppo Type A1k warna Hitam dan satu unit LCD Handphone merek Oppo sudah diamankan di Mako Polsek Baradatu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya yang bersangkutan dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.(Edison Anggara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Hak Cipta Dilindungi