Karawang, SNN – Tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi meluncurkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Beroda dua di tahun 2025. Program ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk terbebas dari denda dan tunggakan pajak dengan hanya membayar pajak tahunan berjalan.
Menurut Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Kabupaten Karawang, Hendrian Oetama, program ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam memperbarui kepatuhan pajak kendaraan bermotor.
“Program Pemutihan Pajak ini berlaku mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Kami harap masyarakat dapat memanfaatkannya dengan baik,” ujar Hendrian pada Rabu (19/03/2025).
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sebelumnya mengumumkan kebijakan ini melalui akun Instagram pribadinya, @dedimulyadi71. Dalam unggahannya, ia menyampaikan permohonan maaf jika layanan Pemprov Jabar selama ini belum maksimal.
Berita Lainnya Pemprov Jabar dan TNI AD Teken Kerja Sama untuk Pembangunan Daerah
“Kami memahami berbagai alasan warga yang menunggak pajak, baik karena kesulitan ekonomi maupun faktor lainnya. Sebagai bentuk kepedulian, kami memutuskan untuk menghapus semua tunggakan pajak kendaraan bermotor di tahun 2024 kemarin . Setelah Lebaran selesai, silakan untuk perpanjang pajak kendaraan dengan tarif yang berlaku di 2025,” ungkapnya.
Program pemutihan Pajak ini berlaku mulai tanggal 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Setelah periode tersebut berakhir, kendaraan yang belum membayar pajak akan dikenakan sanksi penertiban.
“Jangan lagi ada kendaraan yang melaju di jalan provinsi dan kabupaten tanpa pajak. Kalau tidak bayar, mau lewat mana? Lewat udara? Langit juga belum disertifikatkan,” canda Dedi.
Melalui program ini, Pemprov Jabar berharap masyarakat dapat lebih taat dalam membayar pajak kendaraan bermotor guna mendukung pembangunan daerah.
( R. F )