SNN, LABURA | Diduga Lemahnya penindakan hukum terkait pencemaran lingkungan hidup yang berada di kabupaten Labuhanbatu Utara membuat perusahaan PT. Torganda tidak jerah terkait bocornya Crude Palm Oil (CPO) hingga keluar area pabrik, Senin, (17/2/2025).
Belum lagi tidak ada kejelasan dan penindakan dinas terkait atas kebakaran hutan dan lahan kebun sawit Afd IV PT. Torganda perkebunan tahuan ganda Aek Korsik, yang menghanguskan tanaman Kepala Sawit sudah terjadi kembali pencemaran lingkungan hidup yang diakibatkan meluapnya minyak Crude Palm Oil (CPO) hingga keluar area pabrik.
Hasil investigasi team media di lapangan saat bersama warga masyarakat yang berdomisili di seputaran PMKS PT. Torganda menyampaikan keluhannya terkait meluapnya Crude Palm Oil (CPO) milik PT. Torganda yang berdampak langsung ke masyarakat, masyarakat sangat menyayangkan tindakan pihak pemerintah kabupaten Labuhanbatu Utara, dimana kejadian ini bukan pertama kalinya terjadi.
Namun tindakan tegas dari instansi terkait tidak ada, “Kami sangat menyayangkan kejadian ini bang, pasalnya, pihak pemerintah kabupaten Labuhanbatu Utara seakan tutup mata atas kejadian ini, dan hal ini bukan pertama kalinya terjadi,” Ujar warga yang enggan disebutkan namanya.
Lebih lanjut, “Tahun 2024 lalu, kejadian yang sama juga pernah terjadi bang, bahkan kita sampai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi B Dprd Kabupaten Labuhanbatu Utara, namun, tampak nya pihak perusahaan baik-baik saja (tidak mendapat sanksi tegas dari instansi terkait)” cetusnya.
Dan kali ini, hal yang serupa terjadi kembali, kami sebagai masyarakat yang berdomisili di seputaran PMKS PT. Torganda perkebunan tahuan ganda, Aek Korsik. Khususnya Dusun VII Gambangan dan seputaran pulo angin sangat keberatan, dan mengecam keras pimpinan Perusahaan, yang tidak perduli akan dampak dari pencemaran lingkungan terhadap kami.
Masyarakat seputaran lingkungan perusahaan, dan kami berharap, agar kejadian ini mendapat perhatian khusus dari kementerian lingkungan Hidup Bapak Dr. Hanif Faisol Nurofiq dan pihak lingkungan hidup Labuhanbatu Utara, Provinsi Sumatera Utara, terkhusus kepada bupati Labuhanbatu Utara bapak Hendriyanto Sitorus, SE.MM agar kiranya memberikan sanksi tegas kepada pihak perusahaan, kalau perlu cabut saja izin HGU dan Operasi Pabriknya,” Harap warga.
Melalui pesan WhatsApp, team awak media mencoba mengkonfirmasi pimpinan PMKS PT. Torganda perkebunan Tahuan ganda Aek korsik terkait meluapnya CPO hingga keluar area, bapak Salomo Tambunan belum dapat memberikan komentar alias bungkam, sementara pesan centang dua pertanda pesan sudah terkirim. Hingga berita ini sampai ke meja redaksi, pihak management PMKS PT. Torganda Perkebunan Tahuan Ganda, masih enggan memberikan tanggapan. (SNN/kamidi)