SNN, Jakarta | Seminar Nasional bertajuk “Strategi yang Tepat Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bagi Kepala Desa dalam Mengelola Program dan Anggaran Desa” sukses digelar pada Minggu, 13 April 2025, dan diikuti oleh ratusan peserta dari berbagai daerah di Indonesia.
Ketua Panitia, Satriya Nugraha, SP., CFLE, dalam laporannya pada pembukaan acara menyampaikan bahwa jumlah peserta mencapai lebih dari 600 orang melalui kelas grup, dan lebih dari 120 peserta lainnya bergabung melalui webinar daring.
Para peserta berasal dari Sabang hingga Papua dengan latar belakang beragam, antara lain akademisi, praktisi hukum, kepala desa/lurah, mahasiswa, jurnalis, aktivis, hingga perwakilan ormas dan LSM.
Acara dibuka secara resmi oleh Keynote Speaker sekaligus CEO DPP Rumah Hukum Indonesia Raya (RHIR), Dr. H. Misri Hasanto, SH., M.Kes., CPLA, yang menekankan pentingnya pemahaman hukum dalam menjalankan tugas sebagai kepala desa agar terhindar dari jeratan kasus Tipikor.
Tiga narasumber utama turut memberikan pemaparan strategis: Dr. Marwan, S.Ag., SH., AP., M.Hum., MA, Ketua Umum DPP KPK-Tipikor, Amirulah S. Piola, SH., CCD, Ketua Umum Komnas LP-KPK, H. Fadly Is Suma, SH., MH., CTA, Wakil CEO DPP RHIR.
Salah satu poin solusi yang mengemuka dari narasumber H. Fadly Is Suma adalah perlunya kepala desa dibekali pelatihan hukum sebagai Paralegal Posbankum Desa.
Ia menyatakan bahwa DPP RHIR siap menyelenggarakan Diklat Paralegal secara bertahap, bekerja sama dengan pemerintah daerah dan lembaga bantuan hukum, bahkan secara gratis bagi yang membutuhkan.
Seminar ini menjadi momentum penting untuk menyatukan langkah pencegahan korupsi di tingkat desa, sekaligus pemahaman hukum aparatur desa agar mampu menjalankan roda pemerintahan dengan bersih, dan transparan. (Sugiarto)