Batam, sibernasionalnews.com – Maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai (ilegal) di Kota Batam memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas kinerja Bea dan Cukai Batam dalam melakukan pengawasan.
Dari hasil penelusuran sibernasionalnews.com hampir di setiap kedai, warung kecil, hingga toko grosir di kota ini dengan mudah dapat ditemukan rokok tanpa pita cukai. “Hampir tiap warung jual, mudah sekali didapat,” ungkap salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya.
Salah satu merek yang mencuat adalah rokok H&D, yang diduga kuat diproduksi secara ilegal. Produk ini disebut telah beredar secara masif sejak lama. “Sudah biasa dikirim, rutin masuk dari distributor, tidak pakai cukai,” ujar seorang pedagang di daerah batu ampar
Menariknya, dalam investigasi, ditemukan adanya produsen dengan nama serupa yakni PT. Adhi Mukti Persada yang berlokasi di Mega Jaya Industrial Park, Blok D No. 3A, Baloi Permai, Batam Kota, Kepulauan Riau. Nama ini mirip dengan entitas yang disebut-sebut memproduksi rokok H&D, yaitu PT. Adhi Mukti Perkasa.
Tak hanya itu, warga juga mengungkapkan bahwa merek HD ini memiliki beberapa variasi kemasan, termasuk yang menggunakan label kain cukai, yang polos tanpa pita cukai, bahkan yang kemasannya menyerupai rokok bermerek terkenal seperti Marlboro.
Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa pengawasan dan penegakan hukum oleh otoritas terkait — khususnya Bea dan Cukai Batam — terkesan lemah dan kurang serius. Padahal, peredaran rokok ilegal ini jelas merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, sekaligus berpotensi merusak iklim usaha rokok legal yang taat aturan.
Publik kini menantikan ketegasan dari aparat penegak hukum dan instansi pengawasan untuk membongkar praktik ini hingga ke akar-akarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Bea dan Cukai Batam terkait maraknya peredaran rokok ilegal . Tim masih terus berupaya melakukan konfirmasi dan meminta klarifikasi guna mendapatkan keterangan yang berimbang.