Sergai – Sibernasionalnews.com, Polres Serdang Bedagai Tim Satuan reserse narkoba kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan peredaran narkotika. Kali ini, dua orang berhasil diamankan dalam sebuah penggerebekan yang berlangsung di rumah kos yang terletak di Dusun Amal Bhakti, Desa Pasar 5 Kebun Kelapa, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, pada Senin malam (23/6/2025) sekitar pukul 20.30 WIB.
Dua tersangka yang diamankan yaitu pria berinisial WS alias N (39), seorang wiraswasta yang tinggal di Desa Bingkat, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Sergai, dan seorang perempuan berinisial D alias D (27), pelayan kafe yang diketahui merupakan pacar WS. Dari hasil pemeriksaan awal, D diduga sebagai pengguna narkotika dan saat ini telah direkomendasikan untuk rehabilitasi.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, yakni penangkapan terhadap tersangka berinisial AW pada 4 Juni 2025 lalu, di Hotel Grand Family, Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai. Dari penyelidikan, diketahui bahwa narkotika yang dimiliki AW berasal dari WS alias N, sehingga petugas segera melakukan penyelidikan lanjutan.
Bermodal informasi masyarakat dan hasil pelacakan intensif, Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Iwan Hermawan, SH, memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit 2, IPTU Tri Pranata Purba, S.Sos., M.H., untuk bergerak menuju lokasi keberadaan tersangka. Setelah mendapat kepastian, tim segera menuju rumah kos yang dicurigai sebagai tempat tinggal WS.
Setibanya di lokasi, tim melihat dua orang yang dicurigai keluar dari rumah kos tersebut dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat berwarna hitam. Keduanya diikuti oleh tim selama kurang lebih sepuluh menit hingga akhirnya berhenti di sebuah kafe di sekitar Kecamatan Beringin. Saat keduanya duduk menunggu pesanan makanan, tim segera memastikan identitas mereka dan bersiap melakukan penggerebekan.
Saat hendak diamankan, WS mencoba melarikan diri dan sempat kabur sejauh sekitar 50 meter ke arah kebun kelapa sawit di belakang kafe. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan dan WS berhasil ditangkap. Bersamanya, turut diamankan sang pacar, D alias D, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tim kemudian kembali ke rumah kos WS dan melakukan penggeledahan bersama dengan pemilik rumah kos. Dari keterangan pemilik, salah satu kamar mandi yang terkunci dengan gembok diketahui hanya digunakan oleh WS. Saat gembok dibuka, petugas menemukan sejumlah barang bukti mencengangkan.
Barang bukti yang berhasil disita dari lokasi antara lain 3 klip plastik transparan sedang berisi serbuk putih diduga narkotika dengan berat brutto 11,99 gram, 2 bal klip plastik sedang kosong, 1 bal klip plastik kecil kosong, serta 1 klip plastik kecil berisi 3 butir pil ekstasi berwarna kuning seberat brutto 1,38 gram. Selain itu, juga ditemukan 1 buah sekop kecil yang terbuat dari pipet plastik.
Hasil tes urine terhadap D menunjukkan positif mengandung zat amphetamine, yang memperkuat dugaan bahwa ia adalah pengguna aktif narkoba. Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasatnarkoba Polres Sergai, AKP Iwan Hermawan menegaskan bahwa WS merupakan bandar yang memasok sabu kepada tersangka sebelumnya, AW. Hal ini menunjukkan adanya jaringan peredaran narkoba yang cukup luas di wilayah hukum Polres Sergai.
“Pengungkapan ini merupakan bukti nyata komitmen kami dalam memberantas narkoba, terutama menjelang HUT Bhayangkara ke-79. Kami ingin tunjukkan bahwa Polri hadir untuk masyarakat dan melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas AKP Iwan.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya tidak akan mundur sedikit pun dalam perang melawan narkoba. “Kami akan terus menindak tegas dan tanpa kompromi setiap bentuk kejahatan narkotika, dengan tindakan yang konsisten dan berkelanjutan,” katanya.
Sementara itu, Ps. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU L. B. Manullang, dalam pernyataannya di Mako Polres Sergai juga mengimbau masyarakat untuk aktif berperan serta dalam melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba di lingkungan mereka.
“Polres Sergai, khususnya Sat Res Narkoba, siap memproses dan menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat. Jangan beri ruang sedikit pun untuk para perusak masa depan bangsa. Mari kita bersama-sama perangi narkoba,” ujar IPTU Manullang.
Kini, WS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
(R.Purba)