SNN, Sergai | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu dua pekan, sejak 1 hingga 15 April 2025, Satresnarkoba berhasil mengungkap 10 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 16 tersangka.
Kasatres Narkoba AKP Iwan Hermawan, saat dikonfirmasi Topmetro, Rabu, (16/4/2025) menjelaskan bahwa dari 16 tersangka yang diamankan, 15 orang berjenis kelamin laki-laki dan 1 orang perempuan. Berdasarkan peranannya, 9 orang ditetapkan sebagai pengedar dan 7 lainnya sebagai pemakai.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat 14,45 gram, serta sejumlah barang pendukung lainnya seperti telepon genggam, sepeda motor, uang tunai, plastik klip, alat isap sabu, hingga mancis.
Berikut rincian pengungkapan 10 kasus narkoba dalam dua pekan terakhir oleh Satresnarkoba Polres Sergai:
1. Dusun VI Desa Lidah Tanah, Perbaungan Tanggal: Senin, 7 April 2025 pukul 11.30 WIB.Tersangka: Nazariah (39), ibu rumah tangga Status: Pengedar dengan Barang bukti: 0,21 gram sabu, uang tunai Rp50.000, dan 1 unit HP Realme warna hitam.
2. Kampung Banten, Kelurahan Simpang Tiga Pekan. Tanggal: Selasa, 8 April 2025 pukul 13.00 WIB. Tersangka: Sahriyal alias Riyal (30), residivis curas; Syafirul Fahmi alias Fahmi (23), residivis narkoba
Status: Pengedar Barang bukti: 0,31 gram sabu dan 1 unit HP Vivo warna gold.
3. Dusun Pelita, Desa Pegajahan Tanggal: Selasa, 8 April 2025 pukul 16.00 WIB. Tersangka: Muhammad Rianto alias Rian (23), Satrio Irawan (34). Status: Pemakai dengan Barang bukti: 0,13 gram sabu dan 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit BK 4294 KA.
4. Dusun III, Desa Sei Rampah Tanggal: Selasa, 8 April 2025 pukul 20.00 WIB. Tersangka: Muhammad Hanafi Manurung alias Manurung (31), residivis narkoba; Fajar Mulia alias Fajar (20). Status: Pengedar dengan Barang bukti: 9,92 gram sabu, 2 unit HP (Vivo dan Infinix), dan 1 unit sepeda motor Honda Beat BK 2892 XBK.
5. Jalan Sena, Desa Pekan Tanjung Beringin Tanggal: Rabu, 9 April 2025 pukul 15.00 WIB. Tersangka: Azlin Sahrizal (41) Status: Pemakai dengan
Barang bukti: 0,18 gram sabu dan 1 unit sepeda motor Supra Fit tanpa plat nomor.
6. Dusun IV, Desa Jambur Pulau Tanggal: Rabu, 9 April 2025 pukul 21.00 WIB.
Tersangka: Muhammad Arif alias Arif (18). Status: Pemakai Barang bukti: 0,11 gram sabu dan 1 buah kaca pirek dengan sisa sabu.
7. Perkebunan Karet, Desa Sarang Ginting Hulu Tanggal: Kamis, 10 April 2025 pukul 00.30 WIB. Tersangka: Elgi Tri Ramadan (24). Status: Pengedar Barang bukti: 1,76 gram sabu, 1 bal plastik klip, 1 pipet sekop, dan 1 unit motor Suzuki Satria modifikasi trail tanpa nopol.
8. Gubuk, Dusun II Desa Sei Sijenggi
Tanggal: Kamis, 10 April 2025 pukul 20.00 WIB. Tersangka: Rama Saputra alias Wawa (25), residivis narkoba; Muhammad Haiqal alias Haiqal (20)
Status: Pengedar Barang bukti: 1,32 gram sabu, plastik klip kosong, dan 1 unit HP Nokia warna hijau tosca.
9. Dusun XVI, Desa Sei Bamban
Tanggal: Kamis, 10 April 2025 pukul 21.00 WIB. Tersangka: Andi Pranoto alias Andi (29), Heri Setiawan alias Heri (32), dan Bagas Fahri Atillah alias Bagas (18)
Status: Pemakai. Barang bukti: 0,28 gram sabu, 1 buah kaca pirek, 1 alat isap (bong), 1 pipet sekop, dan 1 mancis warna hijau.
10. Gang Pam, Dusun I Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin Tanggal: Jumat, 11 April 2025 pukul 16.30 WIB. Tersangka: Jaka Puja Kesuma (26) Status: Pengedar Barang bukti: 0,23 gram sabu, 2 buah kaca pirek, uang tunai Rp50.000, dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau tanpa nopol.
Menanggapi pencapaian luarbiasa ini, Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu menyampaikan apresiasi kepada Satres Narkoba Polres Sergai. “Ini merupakan bentuk tindakan tegas Polri, khususnya Polres Sergai, dalam memberantas peredaran narkotika yang memberikan dampak negatif di tengah masyarakat. Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan bahwa Polri hadir untuk melindungi dan mengayomi masyarakat,” tegasnya.
Ia juga berharap, keberhasilan ini mampu memberikan efek jera bagi para pelaku dan menjadi langkah pencegahan agar peredaran serta penyalahgunaan narkoba tidak meluas di Kabupaten Serdang Bedagai.
Roni purba