SDN 1 Ciherang di duga melakukan Pungli untuk acara perpisahan sebesar 250.000 per Siswa

SNN, Purwakarta Jabar -Penomena adanya Pungli di lingkungan sekolah selalu saja terjadi setiap Tahunnya, padahal pemerintah melarang adanya Pungli di lingkungan sekolah, tak terkecuali di SDN 1 Ciherang kecamatan Pasawahan Kabupaten Purwakarta yang di duga melakukan pungutan kepada orang tua murid untuk acara perpisahan kelas 6 yang lulus tahun 2025 ini sebesar 250rb.

Kabar dugaan adanya Pungli di lingkungan UPTD SDN 1 Ciherang yang dilakukan oleh pihak sekolah Sebasar 250rb tersebut berawal adanya pengaduan dari salah seorang orang tua siswa yang merasa keberatan ketika dimintai biyaya untuk acara perpisahan anaknya di SDN 1 Ciherang pasawahan Purwakarta.

‎”Pihak Sekolah melalui komite meminta uang untuk acara perpisahan itu sebesar 250rb pak kepada semua murid kelas 6 yang berjumlah 33 orang” ujar salah seorang orang tua siswa yang tidak ingin disebut namanya kepada media.

“katanya biyaya itu yang 150rb untuk cenderamata dan yang 100rb nya lagi untuk medali” lanjutnya.

‎Berdasarkan informasi tersebut tim media mendatangi pihak sekolah SDN 1 Ciherang yang beralamat di Kp. Tanjung kerta Rt 01 / 01 Desa Ciherang Kecamatan Pasawahan Purwakarta untuk mengkonfirmasi kebenaran berita tersebut kepada pihak Kepala Sekola Riana Yuhansyah yang kebetulan sedang menghadiri acara perpisahan tersebut pada hari Rabu 25/6/2025.

‎Berdasarkan adanya pengaduan tersebut tim media mencoba mendatangi pihak sekolah SDN 1 Ciherang yang beralamat di Kp. Tanjung kerta Rt 01 / 01 Desa Ciherang Kecamatan Pasawahan Purwakarta untuk mengkonfirmasi kebenaran berita tersebut kepada pihak Kepala Sekola Riana Yuhansyah yang kebetulan sedang menghadiri acara perpisahan pada hari tersebut, Rabu 25/6/2025.

Disela sela waktu menunggu Kepala Sekolah Riana, pihak Media sempat menanyakan kepada beberapa orng murid yang sedang merayakan acara perpisahan itu, ketika ditanyakan apakah di pungut biyaya untuk acara perpisahan ini “ada pak, mahal biayaya perpisahannya 250rb, biaya itu untuk makan nasi Padang (sambil menunjuk pada rekannya yang membawa bungkusan), terus boneka kecil, medali dan acara besok perpisahan ke cirangkong” ujar beberapa murid.

Namun pihak kepala sekolah Riana ketika di konfirmasi menyanggah hal itu. “Tidak ada pungutan apapun di SDN 1 Ciherang untuk acara perpisahan ini pak,  bapak lihat sendiri pelaksanaannya seperti apa” ujar Riana kepada media sambil menunjuk ke acara perpisahan.

‎Dalam dialog itu awak media menyampaikan bahwa berdasarkan Nara sumber bahwa yang memungut biyaya itu pihak komite Riana menjawab “saya tidak tahu, bapak tanya saja ke pihak komite langsung” ujarnya.

‎”Ibu tidak tahu dan tidak bertanya dana perpisahan sekarang ini sumbernya dari mana ? Termasuk pembelian medali itu ?” Riana menjawab sambil terlihat kebingungan”saya tidak tahu, jadi bapak tanyakan saja hal itu pada komite” lanjut Riana sambil berdiri untuk pamit.

‎Dan tak lama kemudian beberapa orang tua siswa yang diantaranya mengaku sebagai ketua korlasnya Eli Hermawati menyanggah adanya pungli tersebut. “tidak ada pak, tidak ada pungutan apapun di sekolah ini untuk acara perpisahan sekarang ini” Ujar Eli.

Tidak lama kemudian beberapa orang yang mengaku sebagai orang tua siswa satu orang diantaranya mengaku sebagai ketua korlasnya Eli Hermawati menyanggah adanya pungli tersebut. “tidak ada pak, tidak ada pungutan apapun di sekolah ini untuk acara perpisahan sekarang ini, saya siap bertanggungjawab” Ujar Eli.

Namun Eli dan para orang tua siswa tersebut akhirnya mengakui adanya pungutan biyaya tersebut dan mengatakan “kami ikhlas itu pak dan sudah di rencanakan dua tahun sebelumnya yang diambil dari uang tabungan kita sebagai tanda terima kasih kepada guru yang sudah mengajarkan anak anak kami” lanjut Eli.

‎”biayaya ini sudah kami rencanakan sebelumnya hasil musyawarah semua orang tua sebanyak 30 orang, tapi ada 3 orang yang tidak hadir, tapi karena ada peraturan dari gubernur akhirnya kami sepakat hanya 250rb untuk biyaya perpisahan itu, karena kalau berkaca kebelakang biyaya perpisahan itu sampai 500rb lebih” ujar Eli.

“Saya tidak mau ribed pak, biar rugi juga, saya akan kembalikan uang itu bagi yang tidak ikhlas” lanjut Eli yang mengaku sebagai anak Kepala Desa Ciherang itu.

‎Apapun alasanya pungutan di lingkungan sekolah kepada para siswanya jelas sudah Melanggar aturan yang sudah di tetapkan oleh pemerintah, apalagi sekolah tersebut dikelola oleh pihak pemerintah, adapun peraturan tersebut diantaranya SE yang di keluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan kebudayaan riset dan teknologi Nomor 14 tahun 2023 tentang pelarangan pungutan untuk kegiatan wisuda pada satuan Pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan dasar dan menengah, selain itu beredarnya SE Permendikbud 75 pasal 10 ayat 1 dan 2 tahun 2016 tentang komite dilarang melakukan pungutan kepada orang tua siswa, ditambah adanya SE gubernur Jawa Barat no. 6616/PW.01/SEKRE, tgl 24 Pebruari 2025 larangan mengadakan pungutan apapun di sekolah se Jawa Barat.

‎Diharapkan agar para pihak terkait baik dari Disdik Kabupaten Purwakarta maupun Provinsi Jawa Barat agar menyelidiki dugaan pungli di lingkungan sekolah SDN 1 Ciherang itu, agar sekolah Gratis milik pemerintah itu bukan hanya sekedar slogan saja, tapi harus benar benar diterapkan agar tidak mencoreng citra dunia pendidikan kita. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Hak Cipta Dilindungi