SNN, Sumut | Seorang warga Panai Hilir mengaku diminta membayar Rp100.000 untuk mengurus SKCK di Polsek Panai Hilir, Labuhan Batu, Sumatra Utara. Hal ini disoroti oleh Persatuan Pemuda Mahasiswa Labuhan Batu Raya.
Abdillah, Ketua Umum PPM-LBR, menyatakan, “Sesuai Peraturan Presiden No. 76 Tahun 2020, tarif yang berlaku untuk PNB Polri adalah Rp30.000. Ini jelas melanggar undang-undang dan mencederai citra Polri di masyarakat.”
Abdillah berencana melakukan konsolidasi dan menggelar aksi di Mapolda Sumut dengan dua tuntutan:
1. Mendesak Kapoldasu untuk mengantisipasi Polres Labuhan Batu agar memanggil dan memeriksa oknum-oknum yang terindikasi terlibat dalam pungutan liar pembuatan SKCK di Polsek Panai Hilir.
2. Mendesak Kapoldasu untuk langsung menangani kasus pungutan liar pembuatan SKCK di Panai Hilir, Labuhan Batu, Sumatra Utara.