Daerah  

Sekjen L-PHLH: Tragedi Truk Tanah di Maros Bukti Negara Lalai

SiberNasionalNews.Com |MAROS – Sekretaris Jenderal Lembaga Pemerhati Hukum dan Lingkungan Hidup (L-PHLH), Hamzah, SE, angkat bicara terkait kecelakaan maut di Dusun Kasi-Kasi, Desa Toddopuli, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, yang menewaskan dua pengendara motor perempuan usai ditabrak truk pengangkut tanah.

Hamzah menilai tragedi tersebut bukan sekadar kecelakaan lalu lintas, melainkan bukti adanya kelalaian sistemik pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam mengawasi aktivitas kendaraan bermuatan berat di jalur pemukiman.

 “Jangan anggap ini sebagai insiden biasa. Ini adalah bukti nyata dari pembiaran terhadap pelanggaran lalu lintas dan tata ruang yang sudah berlangsung lama. Negara tidak boleh lalai dalam menjamin keselamatan warganya di ruang publik,” tegas Hamzah, Kamis (4/9/2025).

Menurutnya, terdapat dua aspek hukum yang harus dikaji lebih lanjut. Pertama, pelanggaran Pasal 310 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengancam pidana hingga 6 tahun bagi pengemudi yang mengakibatkan korban jiwa. Kedua, indikasi kelalaian dalam pengawasan distribusi material tambang yang berpotensi melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Jika truk tanah itu berasal dari galian tidak berizin atau melintas di jalur yang tidak sesuai peruntukan, maka bisa ada unsur pidana lingkungan hidup. Ini harus diusut tuntas, bukan hanya berhenti pada sopir,” ujarnya.

Hamzah mendesak Pemkab Maros melakukan evaluasi menyeluruh, bahkan moratorium sementara aktivitas truk tanah atau tambang yang melintas di jalan desa, sampai ada regulasi dan pengawasan ketat.

 “Jangan sampai kepentingan proyek lebih diprioritaskan daripada nyawa warga. Jalan desa bukan jalur industri. Jika memang dibutuhkan jalur truk berat, maka harus ada infrastruktur yang layak dan sesuai kelas jalan,” tambahnya.

Ia juga menyoroti tanggung jawab kolektif pihak terkait, mulai dari penerbit izin tambang, pemilik proyek, hingga aparat yang membiarkan aktivitas truk beroperasi tanpa aturan jelas.

“Kalau aparat hanya reaktif setelah ada korban jiwa, maka kita sedang bermain-main dengan nyawa manusia. Ini saatnya semua pihak duduk bersama mengevaluasi kebijakan tata ruang dan distribusi tambang di Maros,” tutup Hamzah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Hak Cipta Dilindungi