SEORANG JURNALIS DI SUBANG DI KEROYOK OLEH 8 ORANG PREMAN

SNN, Subang Jawa Barat, – Insiden tragis menimpa seorang jurnalis media Hadejabar, Hadi Hadrian (46) yang diduga menjadi korban pengeroyokan oleh 8 orang yang diduga preman saat ia tengah menjalankan tugas liputan pada Rabu (9/4/25).

Peristiwa memilukan ini terjadi di Desa Sukahurip, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Bermula adanya pengaduan dari masyarakat terkait pencemaran lingkungan yang diduga bersumber dari salah satu peternakan kandang ayam di wilayah setempat.

Lalu Hadi beserta rekannya mendatangi lokasi kandang ayam tersebut untuk meminta konfirmasi, namun Hadi justru harus di larikan ke rumah sakit karena dikeroyok oleh 8 orang yang diduga oleh preman setempat sehingga mengalami luka serius pada bagian wajah dimana hidungnya mengalami patah dan luka pada bagian kepala serta memar- memar bagian dada Karena di pukul bertubi-tubi.

Menurut keterangan Hadi,  Kandang ayam tersebut beroperasi secara ilegal dan sudah berjalan selama 3 tahun.

“Awalnya saya mendatangi kandang ayam tersebut untuk mengkonfirmasi ke Pihak management, namun hanya bisa bertemu dengan penjaga kandang” ujar Hadi.

“Lalu saya berserta rekan mengunjungi kembali untuk yang kedua kalinya untuk menemui pihak management, ketika saya memarkirkan kendaraan, Sebuh mobil mewah berwarna hijau yang di duga pemilik kandang ayam tersebut menghampiri saya,  ketika kami sedang berdiskusi tiba tiba datang segerombolan orang lalu menyerang saya secara brutal” lanjut Hadi.

“Hanya untuk menanyakan soal izin kandang ayam petelur yang jumlahnya mencapai 30 ribu ekor, saya justru harus mengalami pengeroyokan,” ujar Hadi.

Kini Hadi Hadrian tengah menjalani perawatan intensif di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Ciereng, Kabupaten Subang.
Sementara itu, pihak Polsek Cijambe telah mengantongi laporan dan tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Beberapa saksi telah dimintai keterangan, dan pihak berwenang sedang memburu pelaku yang dilaporkan kabur setelah melakukan aksi pengeroyokan tersebut.

Kasus ini kembali menambah daftar panjang insiden kekerasan terhadap insan pers di Indonesia, sebuah problematika yang masih relevan meskipun dijamin oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Hak Cipta Dilindungi