Maros, SNN– Perjuangan panjang selama lebih dari satu tahun akhirnya membuahkan hasil manis. Sebanyak 40 pekerja Ex PT. Angkasapura Supports (APS) Cabang Makassar resmi menerima hak pesangon mereka sebesar Rp1,8 miliar. Proses panjang ini dimulai dari bipartit di tingkat perusahaan, tripartit di Disnaker, gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial Makassar, hingga kasasi di Mahkamah Agung.
Sekretaris DPC KSPSI Kabupaten Maros, Sadikin Sahir, menyampaikan:
“Kami mengucapkan selamat kepada pekerja yang telah berhasil memperoleh hak pesangon mereka. Dari bipartit, tripartit, Pengadilan HI Makassar, hingga Mahkamah Agung, perjuangan ini adalah bukti nyata bahwa hak buruh bisa diperjuangkan hingga tuntas,” ujarnya.
Ketua DPC KSPSI Kabupaten Maros, Muh. Ridwan, menambahkan:
“Kami berharap para pekerja memanfaatkan pesangon ini untuk hal-hal positif dan tidak terjerumus pada hal-hal merugikan seperti judi online. Terima kasih kepada semua pihak yang membantu penyelesaian perselisihan ini, serta apresiasi kepada PT. APS yang telah menaati putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Sementara itu, salah seorang pekerja, Rais, menyampaikan rasa syukur yang mendalam sekaligus memberikan pesan penting bagi para pekerja lain:
“Kami berterima kasih kepada DPC KSPSI Kabupaten Maros dan terutama kepada tim kuasa hukum kami, Saparuddin, S.H., Munawir Abdul Kamal, S.H., M.H., dan Muh. Alwi Hidayat, S.H., M.H. yang mendampingi kami dari awal hingga akhir. Perjuangan ini tidak hanya soal hak pesangon, tapi juga memberi pesan kuat kepada pekerja lain di seluruh Indonesia: jangan takut memperjuangkan hak kalian. Kalau kami bisa, buruh lain juga bisa. Kebenaran akan menang selama kita bersatu dan tidak menyerah,” tegasnya.
Perjuangan ini menjadi bukti nyata bahwa ketika buruh bersatu, didukung serikat pekerja dan tim kuasa hukum yang solid, keadilan pada akhirnya akan berpihak kepada mereka yang berani memperjuangkannya.(*) Mirwan
—