Maros, SNN – Pemerintah Kabupaten Maros melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Pemerintah Kelurahan Pallantikang, RW, dan RT setempat melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap aktivitas yang diduga sebagai penambangan tanah di Lingkungan Pangkajene, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Maros Baru, Senin (8/9/2025).
Sidak ini dilakukan setelah muncul pemberitaan media terkait aktivitas yang diduga ilegal tersebut.
Kepala Kelurahan Pallantikang menyebutkan bahwa pihaknya baru mengetahui kegiatan tersebut setelah ramai diberitakan di media. “Begitu kami tahu, langsung berkoordinasi dengan DLH dan turun ke lokasi untuk mengecek kebenarannya,” ujarnya.
Hasil sidak menemukan adanya pengerukan tanah di beberapa bidang sawah dan lahan kebun, termasuk sejumlah kendaraan yang mengangkut tanah hasil galian.
Salah satu pengelola kegiatan di lokasi menjelaskan bahwa aktivitas tersebut merupakan permintaan pemilik lahan untuk rehabilitasi sawah dan pembuatan kolam ikan, bukan untuk tujuan penambangan. “Kami hanya membantu warga yang juga keluarga kami sendiri untuk memperbaiki sawah dan menggali kolam ikan. Biaya yang ada hanya untuk solar alat berat dan truk pengangkut,” jelasnya.
Namun, meski pengelola mengklaim sebagai rehabilitasi sawah, DLH Maros dan Pemerintah Kelurahan Pallantikang tetap memerintahkan penghentian sementara kegiatan hingga ada kejelasan izin dan rekomendasi resmi dari DLH, Dinas Pertanian, Pertanahan, dan instansi terkait.
“Kepada RW dan RT kami minta untuk menindaklanjuti arahan dari DLH Kabupaten Maros, agar semua sesuai prosedur,” tegas Lurah Pallantikang.(*arf)