SNN, Purwakarta Jabar – Komunitas Madani Purwakarta (KMP) melakukan rapat kerja yang diadakan Komisi III, yang juga dihadiri juga Unit Tipidter IV dan Dinas Lingkungan Hidup. Pada rapat kerja tersebut KMP menyampaikan Dokumen teknis usulan kebijakan pengendalian limbah industri di Kabupaten Purwakarta Jumat 08/8/2025.
Rapat Kerja ini merupakan respon DPRD atas Surat KMP Nomor 0111/KMP/PWK/VII/2025 tertanggal 9 Juli 2025, perihal “Permintaan Investigasi dan Sidak Bersama Terkait Dugaan Pencemaran Limbah Cair Industri. Rapat Kerja dipimpin oleh Ketua Komisi III, H. Elan Sopian, SM.
Kang ZA menyampaikan bahwa hal krusial dalam kasuistik dugaan cemaran limbah industri ini adalah : 1). Limbah cair tidak diolah optimal; 2). Warna dan Bau limbah mengganggu kualitas lingkungan; 3). Tidak adanya transparansi hasil uji laboratorium kepada masyarakat.
Zaenal Abidin, Ketua KMP menyampaikan supaya dibangun keterlibatan Masyarakat sipil dalam pengawasan cemaran limbah cair, dengan dibekali alat portable, sehingga dapat diketahui dengan cepat potensi cemaran. Juga supaya segera diformulasikan “akses terbuka ke data hasil pengujian limbah melalui dasboard publik” melalui SPARING sistem.
SPARING (Sistem Pemantauan Kualitas Air Limbah Secara Otomatis, Terus Menerus, dan Dalam Jaringan) merupakan amanat perundang-undangan yaitu Permen KLH No.80 Tahun 2019. Dan segera harus diatur secara rinci melalui Perda, yang secara eksplisit yang mewajibkan seluruh industri melaksanakan akses terbuka tersebut, demikian disampaikan sekretaris KMP Agus M Yasin.
Seluruh unsur yang hadir dalam rapat kerja menyetujui supaya dilakukan Investigasi dan Sidak Bersama kepada industri yang berpotensi melakukan cemaran. Ditetapkan dalam rapat kerja tersebut 19 industri : Indorama, SPV, IBR, Libolon, Indorama, Kurnia Ratu, WinTex, Taroko, Metro, Urase Prima, PJT II Unit usaha AMDK, Indachi Prima, Warrenty, Elit Paper, Nusa Eka, Assa Paper, Sanfu, Fey Textile, Surta Mitra Utama.
Disepakati bahwa target industri yang akan disidak akan ditetapkan bersama sesaat akan dilaksanakan. Sehingga ini benar-benar sidak. Dan pelaku kejahatan lingkungan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. (**)